Komisi VII Minta 2 Perusahaan Survei Ini Ditangguhkan Kegiatannya, Apa Penyebabnya?



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi VII DPR RI meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menangguhkan sementara kegiatan usaha dua perusahaan survei nikel. Yaitu; PT Anindya Wiraputra Konsult dan PT Carsurin karena diduga bermasalah serta melakukan praktik monopoli di suatu wilayah tertentu.

Adapun permintaan ini tertuang dalam hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP), Kamis (8/6).

Di dalam poin ke 3 hasil rapat, tertulis Komisi VII DPR RI mendesak Plt Dirjen Minerba Kementerian ESDM untuk menangguhkan sementara kegiatan usaha PT Anindya Wiraputra Konsult dan PT Carsurin sebagai surveyor dalam melakukan verifikasi kualitas dan kuantitas hasil pertambangan sampai dengan rampungnya audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan hasilnya disampaikan disampaikan oleh Kementerian ESDM RI ke Komisi VII DPR RI.


Baca Juga: Larangan Ekspor Bauksit Berlaku Mulai 10 Juni 2023

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Maman Abdurrahman menyatakan, ada praktik monopoli yang dilakukan lembaga survei mendominasi di satu daerah. Padalah masih ada 9 lembaga survei resmi lain yang sudah mendapatkan SK dari Kementerian ESDM.

Dalam rapat, Maman melakukan simulasi sederhana dengan cara bertanya ke masing-masing pihak smelter yang hadir perihal lembaga survei yang mereka gunakan. Ternyata hampir seluruhnya, khususnya yang berlokasi di Morowali, menggunakan jasa lembaga survei Anindya Wiraputra Konsult dan Carsurin.

“Kami ini awalnya Komisi VII tidak awas, kita menganggap remeh lembaga survei. Tetapi kurang lebih 4 bulan terakhir, mendapatkan laporan ternyata sumber permasalahan potensi kerugian negara sangat besar karena kelakuan lembaga survei,” jelasnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI, Kamis (8/6).

Berdasarkan laporan yang diterima Maman, ada 7 perusahaan penambang nikel dan trader lokal yang kerap mendapatkan pinalti lantaran dituduh tidak memasok nikel sesuai dengan kontrak yang sudah ditetapkan  dengan pihak smelter.

“Saat nikel itu ditambang, spek kadar pada bijih nikel 1,6%, namun ketika didistirbusikan dan sampai di lokasi smelter, tiba-tiba speknya berubah, saat disurvei (kualitas) turun barang itu kadar nikelnya menjadi 1,3%. Selain itu simex-nya yang tadinya 1% menjadi lebih tinggi. Ini menjadi dasar pengenaan pinalty dan denda ke penambang,” ujarnya.

Alasan smelter memberikan pinalti lantaran barang yang dikirim tidak sesuai dengan kontrak yang disetujui. Berubahnya kualitas bijih nikel ini juga berpotensi membuat tungku pemanas di fasilitas pengolahan meledak.

Maman mempertanyakan, jika ada kejadian seperti itu, seharusnya pihak smelter tidak usah menerima, tetapi justru bijih nikel tersebut tetap diolah.

Baca Juga: Komisi VII DPR Semprot Bos Smelter China di RDP, Ini Penyebabnya

“Berdasarkan laporan ada 4 smelter yang melakukan ini yaitu, Obsidian Stainless Stell, Gunbuster, Wanxiang Nickel Indonesia,” ujarnya.

Plt Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Muhammaf Wafid menyatakan, sebagaimana yang telah didiskusikan dan dibicarakan dengan Menteri ESDM pada 24 Mei 2023 lalu, pihaknya akan mempercepat pelaksanaan audit BPKP ke lembaga survei yang bermasalah.

“Kami akan mendesak dipercepat pelaksanaan audit BPKP,” ujarnya dalam kesempatan yang sama. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto