KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi VII DPR RI merekomendasikan pencabutan izin operasi PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP). Rekomendasi ini diberikan menyusul insiden semburan liar yang terjadi pada 24 April 2022 lalu di Sumur T-12 milik PT SMGP. "Dalam rangka untuk membangun iklim investasi yang sehat dan tidak mengabaikan aspek keselamatan kerja untuk masyarakat sekitar dan meningkatkan kinerja manajemen perusahaan, maka komisi VII DPR RI merekomendasikan Dirjen EBTKE Kementerian ESDM RI untuk mencabut izin operasi PT SMGP di Kabupaten Mandailing Natal mengingat insiden kebocoran gas H2S pada sumur milik PT SMGP sudah terjadi berulang kali dan menimbulkan korban," kata Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Maman Abdurrahman saat membacakan kesimpulan RDP bersama Ditjen EBTKE dan PT SMGP, Senin (23/5).
Komisi VII Rekomendasikan Pencabutan Izin Operasi PT Sorik Marapi Geothermal Power
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi VII DPR RI merekomendasikan pencabutan izin operasi PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP). Rekomendasi ini diberikan menyusul insiden semburan liar yang terjadi pada 24 April 2022 lalu di Sumur T-12 milik PT SMGP. "Dalam rangka untuk membangun iklim investasi yang sehat dan tidak mengabaikan aspek keselamatan kerja untuk masyarakat sekitar dan meningkatkan kinerja manajemen perusahaan, maka komisi VII DPR RI merekomendasikan Dirjen EBTKE Kementerian ESDM RI untuk mencabut izin operasi PT SMGP di Kabupaten Mandailing Natal mengingat insiden kebocoran gas H2S pada sumur milik PT SMGP sudah terjadi berulang kali dan menimbulkan korban," kata Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Maman Abdurrahman saat membacakan kesimpulan RDP bersama Ditjen EBTKE dan PT SMGP, Senin (23/5).