Komisi VIII desak Menteri agama tindaklanjuti masalah penyelengaraan haji



JAKARTA. Anggota Komisi VIII, Herlini Amran, mendesak pemerintah untuk memperbaiki tata kelola keuangan Haji. Menurut, Herlini saat ini masih banyaknya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang belum ditindaklanjuti Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU). Padahal, lanjutnya, Penyelenggaraan Ibadah Haji (PIH) perlu mendapatkan perhatian yang serius dari pemerintah. “Kami sangat menyayangkan hal ini bisa terjadi atas pelaksanaan kegiatan yang rutin dilaksanakan. Sepertinya Kemenag tidak belajar dari peristiwa sebelumnya,” ujar Herlini dalam rilis yang diterima KONTAN, Selasa (14/6) sore. Herlini mengungkapkan, BPK menemukan sembilan kelemahan Sistem Pengendalian Internal (SPI) dalam pemeriksaan atas Laporan Keuangan PHI tahun 1431 Hijriah/2010 M. Di mana, kelemahan tersebut di antaranya belum adanya laporan keuangan haji yang sesuai dengan prosedur baku. Selain itu, besaran hasil optimalisasi atas saldo awal calon haji biasa dan khusus yang dikelola Bank Penerima Setoran tidak dilakukan. “Atas kelemahan tersebut, Kami mendesak Menteri Agama, Surya Dharma Ali, untuk melaksanakan 11 rekomendasi yang diberikan BPK agar memerintahkan kepada Dirjen PHU untuk melaksanakan 11 rekomendasi tersebut,” tegas Herlini. Temuan lainnya, BPK juga menemukan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersifat material. Hal itu antara lain, adanya pembayaran selisih pemondokan kepada jemaah. Kemudian, ada penyelewengan pembayaran kepada 64 pemilik rumah yang tidak sesuai dengan pedoman penyewaan rumah (tasrih). Apalagi, lanjutnya, BPK tidak menyatakan pendapat (disclaimer) atas Laporan Keuangan PIH tahun 2010. Seperti yang kita ketahui, BPK biasanya seusai melakukan pemeriksaan pasti akan memberikan penilaian terhadap lembaga atau kementerian terkait. Walau demikian, menurut anggota asal Dapil Kepri itu, terdapat berbagai kemajuan dalam pengelolaan dana haji. Kemajuan itu misalnya laporan keuangan yang disusun tepat waktu dan transparan baik setiap bulan maupun setiap akhir musim haji. "Kedua, untuk lebih meningkatkan pengendalian dan optimalisasi penerimaan dana setoran awal Kementerian Agama telah menerapkan program switching dengan seluruh BPS sehingga pengelolaan dana tersebut dapat dikendalikan secara online dan realtime.

Kemudian, Kementerian Agama juga telah menempatkan dana setoran awal ke jenis investasi yang lebih menguntungkan dan lebih aman yaitu Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)/ SUKUK dan seluruh dananya dijamin oleh pemerintah," jelasnya. Bagi Herlini dengan adanya setoran awal yang dimasukkan ke investasi SBSN/SUKUK itu diharapkan dapat meningkatkan pelayanan haji agar lebih berkualitas dan efisien. Politisi PKS itu mengimbau jika baik buruknya Penyelenggaraan Ibadah Haji akan memberikan citra buruk di mata internasional. Untuk itu, sambungnya, pemerintah mesti bersungguh-sungguh untuk membenahi PIH ini. Alhasil, ia pun meminta agar pemerintah mempercepat proses revisi atas UU No.13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. “Terkait dengan regulasi, Kami mendorong untuk mempercepat proses revisi atas UU NO.13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji agar pelaksanaan PIH bisa semakin membaik,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Djumyati P.