Komisi VIII DPR ajukan penggunaan dana SBSN Rp 7,2 triliun untuk tahun depan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat dengar pendapat Panitia Kerja tentang Surat Berharga Syariah Nasional (SBSN), hari ini, Senin (1/10).

Rapat yang digelar secara tertutup ini membahas perencanaan dan penggunaan dana SBSN di Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam Negeri, asrama haji, dan Kantor Urusan Agama (KUA).

Komisi VIII mengadakan rapat bersama Direktur Jendral (Dirjen) Pendidikan Islam (Pendis), Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), serta Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam.


Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher, seusai rapat mengatakan, ini merupakan rapat dengar pendapat untuk mendapatkan persetujuan jumlah penggunaan dana SBSN tahun depan untuk Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam Negeri, asrama haji, dan KUA.

"Yang diajukan sekarang Rp 7,2 triliun. Minggu depan akan mulai rapat pembahasan akhir," ujar Taher kepada Kontan.co.id, selepas agenda rapat tersebut.

Jumlah dana yang diajukan tersebut rencananya akan berlaku untuk penerbitan SBSN pada tahun 2019 mendatang.

Adapun, Taher menyatakan kebutuhan dana untuk lembaga Pendis, asrama haji, dan KUA dari SBSN memang mengalami peningkatan seiring dengan banyaknya pembangunan.

"Yang lalu kan hanya sekitar Rp 3 triliun- 4 triliun. Sekarang butuh lebih tinggi karena kebutuhannya cukup besar," kata Taher.

Sementara, anggota Komisi VIII dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Fauzan Harun, menambahkan, keputusan jumlah penggunaan dana SBSN untuk lembaga Pendis, asrama haji, dan KUA akan ditetapkan segera. "Ini rencananya untuk disepakati nanti tanggal 10 Oktober," tuturnya singkat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto