KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak penyelesaian pembahasan rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Minuman Beralkohol. RUU ini juga bakal mengatur soal perederan minuman keras oplosan. Penyelesaian pembahasan RUU ini diharapkan bisa mengontrol konsumsi minuman keras di masyarakat. Anggota Komisi VIII DPR RI Achmad Mustaqim mengatakan selama ini belum ada payung hukum yang mengatur minuman beralkohol. Ia mengatakan, konten RUU minuman beralkohol telah diperlebar sampai masalah miras oplosan. Selain minuman alkohol kategori A, B dan C juga dimunculkan alkohol tadisional yang dibagi menjadi dua, yaitu yang alamiah dan oplosan atau campuran. Masalah ini sudah masuk dalam pembahasan.
Komisi VIII DPR desak pembahasan RUU minuman beralkohol
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak penyelesaian pembahasan rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Minuman Beralkohol. RUU ini juga bakal mengatur soal perederan minuman keras oplosan. Penyelesaian pembahasan RUU ini diharapkan bisa mengontrol konsumsi minuman keras di masyarakat. Anggota Komisi VIII DPR RI Achmad Mustaqim mengatakan selama ini belum ada payung hukum yang mengatur minuman beralkohol. Ia mengatakan, konten RUU minuman beralkohol telah diperlebar sampai masalah miras oplosan. Selain minuman alkohol kategori A, B dan C juga dimunculkan alkohol tadisional yang dibagi menjadi dua, yaitu yang alamiah dan oplosan atau campuran. Masalah ini sudah masuk dalam pembahasan.