JAKARTA. Ada-ada saja alasan para anggota DPR dalam menghadapi kritik masyarakat terhadap berbagai kunjungan DPR ke luar negeri. Salah satunya masalah kritik dari Perhimpunan Pelajar Indonesia Australia (PPI Australia) yang mengimbau para anggota DPR yang hendak melakukan kunjungan ke luar negeri sebaiknya punya kemampuan berbahasa Inggris yang baik supaya bisa berkomunikasi dengan efektif. Namun Ketua Komisi VIII Abdul Kadir Karding menampik kritik ini. Menurut Abdul, berdasarkan Undang-Undang No 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan tertulis di mana dalam peraturan itu menyebutkan jika pejabat negara berkunjung ke negara lain tidak boleh menggunakan bahasa Inggris alias harus pakai bahasa Indonesia. “Itu sebagai ke-Indonesiaan kita,” ujar Abdul seusai rapat internal Komisi VIII, Nusantara II, Selasa (10/5).
Jadi bagi Abdul, sangat wajar jika Komisi VIII menggunakan seorang penerjemah ketika kunjungan kerja ke Australia. “Menggunakan translator itu wajib. Jadi itu disiapkan kedutaan bersangkutan. Memang kita enggak boleh pakai bahasa Inggris. Itu ada dalam peraturan pemerintah berdasarkan UU bahasa dan UU bendera protokoler,” tegasnya.