JAKARTA. Sejumlah anggota DPR memprotes agenda rapat paripurna DPR. Mereka mempertanyakan mengapa Rancangan Undang-Undang tentang Jaminan Produk Halal tidak dimasukkan dalam rapat paripurna hari ini (13/12).Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Surahman Hidayat menngatakan, pengajuan RUU Jaminan Produk Halal sudah melalui mekanisme standar Badan Musyawarah DPR. Dia mengatakan, pembahasan RUU itu seharusnya bisa dilanjutkan. "Kalau ada perbaikan, bisa dibahas nanti, ini kan masih tahap awal. Yang jelas sekarang ini diteruskan jadi RUU inisiatif DPR," katanya.Namun, Ketua Badan Legislasi DPR Ignatius Mulyono menjelaskan, RUU Jaminan Produk Halal tidak masuk dalam agenda rapat karena Komisi VIII DPR belum memberikan jawaban atas pertanyaan yang diajukan Badan Legislasi DPR. Beberapa pertanyaan itu seperti soal biaya dan sanksi untuk sertifikasi produk halal yang dipermasalahkan sejumlah fraksi serta posisi Majelis Ulama Indonesia dalam proses sertifikasi."Kemarin sore, pimpinan DPR mengupayakan mempertemukan Komisi VIII DPR dengan Badan Legislasi tapi kami tunggu sampai jam 18.30 WIB tidak bisa dipertemukan. Untuk itu kami minta RUU ini dibahas dalam rapat bersama di Badan Legislasi terlebih dahulu," tukasnya.Komisi VIII DPR keberatan dengan tawaran itu. Namun, Badan Legislasi juga tetap bertaham dengan pendapatnya masing-masing. Alhasil, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan selaku pimpinan rapat paripurna DPR menunda pembahasan RUU Jaminan Produk Halal tersebut. Menurutnya, rapat paripurna akan membahas Laporan Tim Pengawas Bencana Alam di Jawa Barat, Sumatera Barat, dan Jambi. Kemudian pengambilan keputusan tentang RUU Pelayaran. Selain itu, agenda rapat paripurna DPR adalah mendengarkan laporan tentang hasil pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia dan pendapat fraksi terhadap tiga RUU usul inisatif DPR yang meliputi RUU Industri Pertahanan dan Keamanan, RUU Jaminan Produk Halal, dan Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Komisi VIII DPR protes RUU Jaminan Produk Halal tak dibahas dalam paripurna
JAKARTA. Sejumlah anggota DPR memprotes agenda rapat paripurna DPR. Mereka mempertanyakan mengapa Rancangan Undang-Undang tentang Jaminan Produk Halal tidak dimasukkan dalam rapat paripurna hari ini (13/12).Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Surahman Hidayat menngatakan, pengajuan RUU Jaminan Produk Halal sudah melalui mekanisme standar Badan Musyawarah DPR. Dia mengatakan, pembahasan RUU itu seharusnya bisa dilanjutkan. "Kalau ada perbaikan, bisa dibahas nanti, ini kan masih tahap awal. Yang jelas sekarang ini diteruskan jadi RUU inisiatif DPR," katanya.Namun, Ketua Badan Legislasi DPR Ignatius Mulyono menjelaskan, RUU Jaminan Produk Halal tidak masuk dalam agenda rapat karena Komisi VIII DPR belum memberikan jawaban atas pertanyaan yang diajukan Badan Legislasi DPR. Beberapa pertanyaan itu seperti soal biaya dan sanksi untuk sertifikasi produk halal yang dipermasalahkan sejumlah fraksi serta posisi Majelis Ulama Indonesia dalam proses sertifikasi."Kemarin sore, pimpinan DPR mengupayakan mempertemukan Komisi VIII DPR dengan Badan Legislasi tapi kami tunggu sampai jam 18.30 WIB tidak bisa dipertemukan. Untuk itu kami minta RUU ini dibahas dalam rapat bersama di Badan Legislasi terlebih dahulu," tukasnya.Komisi VIII DPR keberatan dengan tawaran itu. Namun, Badan Legislasi juga tetap bertaham dengan pendapatnya masing-masing. Alhasil, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan selaku pimpinan rapat paripurna DPR menunda pembahasan RUU Jaminan Produk Halal tersebut. Menurutnya, rapat paripurna akan membahas Laporan Tim Pengawas Bencana Alam di Jawa Barat, Sumatera Barat, dan Jambi. Kemudian pengambilan keputusan tentang RUU Pelayaran. Selain itu, agenda rapat paripurna DPR adalah mendengarkan laporan tentang hasil pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia dan pendapat fraksi terhadap tiga RUU usul inisatif DPR yang meliputi RUU Industri Pertahanan dan Keamanan, RUU Jaminan Produk Halal, dan Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News