Komisi VIII DPR RI: Subsidi Haji Rp 3,2 Juta Hanya untuk Jemaah yang Berangkat 2027



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR RI bersama pemerintah resmi menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 sebesar Rp 98,46 juta. 

Dari jumlah tersebut, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung langsung jemaah mencapai 55,50% atau Rp 54,65 juta, sementara 44,50% atau Rp 43,82 juta berasal dari Nilai Manfaat. Pemerintah juga memberikan subsidi Rp 3,2 juta per jemaah untuk menekan beban pelunasan. Namun, Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menegaskan subsidi tersebut hanya diberikan kepada jemaah yang masuk dalam porsi keberangkatan haji 2027. 

Calon jemaah yang baru mendaftar dan masih berada dalam masa tunggu tidak mendapatkan subsidi.


Baca Juga: Nasib PKWT, Outsourching, Driver Ojol Usai UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan

“Jamaah berangkat itu sesuai dengan porsi. Porsinya sekarang sekitar rata-rata 14 tahun, 15 tahun. Mereka lah yang berangkat, maka bagi jamaah yang baru mendaftar tentu tidak dapat subsidi berangkat. Mereka hanya mendapat Virtual Account (VA), bagian bagi jamaah yang daftar tunggu,” ujar Marwan usai rapat penetapan BPIH 2027 di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Marwan menjelaskan, skema pembiayaan haji 2027 juga mengubah komposisi beban antara jemaah dan pengelolaan dana haji. Porsi Bipih yang ditanggung jemaah turun dari 62% pada tahun sebelumnya menjadi 55,50%, sedangkan porsi Nilai Manfaat naik dari 38% menjadi 44,50%.

Dengan rata-rata Bipih Rp 54,65 juta, jemaah telah membayar setoran awal Rp 25 juta. Setelah memperhitungkan manfaat VA rata-rata Rp 3,4 juta dan tambahan subsidi pemerintah Rp 3,2 juta, rata-rata pelunasan yang harus dibayarkan per jemaah menjadi Rp 23.048.825.

Nilai tersebut lebih rendah sekitar Rp 3,4 juta dibandingkan rata-rata pelunasan Bipih jemaah pada 2026 yang mencapai Rp 26.433.806,58 per jemaah.

Marwan mengatakan subsidi Rp 3,2 juta tersebut diberikan setelah adanya pesan Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam proses pengambilan keputusan BPIH 2027.

“Alhamdulillah tiba-tiba pimpinan BPKH ikut di dalam pemanggilan keputusan menyampaikan pesan dari presiden. Ternyata presiden berkenan mensubsidi Rp 3.200.000 per jamaah. Dengan demikian, besaran yang harus dilunasi oleh jamaah nanti hanya sekitar Rp 23.048.825 saja,” jelas Marwan.

Meski demikian, besaran Bipih dan pelunasan tidak seragam bagi seluruh jemaah karena dipengaruhi embarkasi masing-masing. Salah satu faktor utamanya adalah biaya penerbangan dari daerah asal menuju Arab Saudi.

Marwan menyebut embarkasi Makassar dan Surabaya memiliki biaya penerbangan yang relatif lebih tinggi karena jaraknya lebih jauh. 

Oleh karena itu, pelunasan di sejumlah embarkasi dapat berada di atas rata-rata nasional.

Selain subsidi, pemerintah juga menyiapkan skema untuk mengantisipasi perubahan biaya penyelenggaraan haji.

Jika terjadi surcharge atau tambahan biaya akibat perubahan kondisi, tambahan biaya tersebut akan menjadi tanggung jawab pemerintah sehingga tidak kembali dibebankan kepada jemaah.

Baca Juga: Kemenhaj Sebut Pelunasan Bipih 2027 Turun, Ini Besarannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News