Komisi VIII DPR Sebut Usulan Biaya Haji Sebesar Rp 94,3 Juta Masih Bisa Ditekan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi VIII DPR RI menolak usulan perbaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/ 2024 menjadi Rp 94,3 Juta. 

Anggota Komisi VIII, Maman Imanulhaq mengatkan bahwa usulan ini masih memberatkan bagi calon jamaah haji meskipun sudah turun dari usulan awalnya yaitu Rp 105 juta. 

"Kita pengennya kenaikannya hanya 3% sesuai dengan angka inflasi," kata Maman dalam raker Komisi VIII di DPR, Rabu (22/11). 


Berdasarkan perhitungan Komisi VIII, kenaikan biaya haji tahun ini semestinya maksimal bisa ditekan mencapai Rp 93,5 juta. 

Baca Juga: Kemenag: Usulan Biaya Haji 2024 Menjadi Rp 94,3 Juta

Angka tersebut bisa menjadi jalan tengah tidak memberatkan jamaah haji dan tetap bisa menjaga pelayanan haji yang selama ini berlangsung. 

Ada beberapa komponen pembiayaan yang menurutnya bisa ditekan salah satunya adalah premi asuransi yang bisa bekerja sama dengan Saudi Arabia. Pihaknya meyakini hal ini bisa menekan biaya yang cukup signifikan. 

"Kita sebelumnya sudah ada diskusi bahwa perlindungan premi perlu ada diskusi melibatkan pihak pemerintah Saudi karena agar bisa lebih murah dan pelayanan baik, apakah ini pernah dipakai," kata Maman. 

Baca Juga: Ongkos Haji 2024 Diusulkan Naik, Calon Jemaah yang Gagal Berangkat Bisa Bertambah

Sebelumnya, Kementerian Agama mengusulkan perbaikan biaya haji tahun 2024 menjadi Rp 94,3 juta atau naik 5 % dari tahun ini. 

Usulan tersebut turun dari sebelumnya yang diusulkan yaitu Rp 105 juta. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .