Komisi VIII minta mitigasi bila jemaah haji gagal berangkat ke tanah suci



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Komisi VIII DPR RI meminta persiapan mitigasi bila terjadi gagal berangkat bagi jemaah haji. Hingga saat ini, pemerintah Indonesia belum membuat keputusan terkait keberangkatan jemaah haji tahun 2020.

Pasalnya, akibat pandemi virus corona (Covid-19) Kerajaan Arab Saudi masih belum membuat keputusan penyelenggaraan ibadah haji setelah sebelumnya melalukan karantina wilayah.

Baca Juga: Belum ada kepastian dari Arab Saudi soal haji, Kemenag tunggu hingga 5 Juni


"Pemerintah harus memiliki mitigasi apabila skenario pembatalan atau penundaan penyelenggaraan Ibadah haji tahun 2020 ini betul-betul terjadi," ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (1/6).

Ace bilang, pemerintah harus memberikan argumentasi yang jelas dalam peniadaan keberangkatan jemaah haji. Oleh karena itu, konsultasi dengan organisasi islam penting untuk membantu penjelasan alasan ketidakadaannya penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.

Bila diputuskan tidak ada keberangkatan jamaah haji tahun 2020, hal itu bukan menjadi yang pertama bagi Indonesia. Namun, hak jemaah yang sudah melakukan penyetoran biaya haji perlu menjadi perhatian.

Baca Juga: Mulai besok, Masjid Nabawi di Madinah akan dibuka untuk umum secara bertahap

"Harus ada jaminan adanya pengembalian uang pelunasan setoran jamaah haji tahun ini jika memang para calon jamaah haji minta untuk dikembalikan terlebih dahulu," terang Ace.

Editor: Noverius Laoli