Komisi VIII sebut pengecualian PPh BPKH meningkatkan nilai manfaat



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menetapkan pengecualian Pajak Penghasilan (PPh) dari investasi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Terdapat sejumlah instrumen investasi yang akan dibebaskan dari PPh berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 18 tahun 2021.

Hal tersebut diyakini akan mampu meningkatkan nilai manfaat BPKH. "Akan menambah manfaat yang didapat oleh BPKH dalam berbagai investasi yang tidak dikenakan pajak," ujar Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (11/3).

Salah satu penggunaan nilai manfaat adalah berkaitan dengan alokasi bagi jemaah haji yang berangkat dan jemaah tunggu dalam bentuk akun virtual. Meski begitu, Bukhori bilang bertambahnya nilai manfaat tidak serta merta akan mengurangi subsidi biaya haji pemerintah. "Karena subsidi pemerintah itu dalam bentuk biaya tidak langsung dalam penyelenggaraan haji," terang Bukhori.


Baca Juga: Dapat insentif pajak, ini keuntungan yang diperoleh badan dana haji

Sebagai informasi, tiap tahunnya pemerintah melakukan subsidi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Berdasarkan keterangan BPKH, besaran biaya haji mencapai Rp 70 juta per jemaah sedangkan biaya yang dibayar berdasarkan BPIH tahun 2020 sekitar Rp 35 juta.

Pada tahun 2021, pemerintah dan DPR tengah menghitung BPIH untuk pelaksanaan ibadah haji 1442 hijriah. BPIH akan ditetapkan meski pun belum ada keputusan Kerajaan Arab Saudi untuk kembali membuka pelaksanaan ibadah haji di tengah pandemi virus corona (Covid-19) yang belum selesai hingga saat ini.

Baca Juga: Pengecualian PPh akan menambah nilai manfaat BPKH Rp 1,5 triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati