KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menetapkan pengecualian Pajak Penghasilan (PPh) dari investasi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Terdapat sejumlah instrumen investasi yang akan dibebaskan dari PPh berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 18 tahun 2021. Hal tersebut diyakini akan mampu meningkatkan nilai manfaat BPKH. "Akan menambah manfaat yang didapat oleh BPKH dalam berbagai investasi yang tidak dikenakan pajak," ujar Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (11/3). Salah satu penggunaan nilai manfaat adalah berkaitan dengan alokasi bagi jemaah haji yang berangkat dan jemaah tunggu dalam bentuk akun virtual. Meski begitu, Bukhori bilang bertambahnya nilai manfaat tidak serta merta akan mengurangi subsidi biaya haji pemerintah. "Karena subsidi pemerintah itu dalam bentuk biaya tidak langsung dalam penyelenggaraan haji," terang Bukhori.
Komisi VIII sebut pengecualian PPh BPKH meningkatkan nilai manfaat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menetapkan pengecualian Pajak Penghasilan (PPh) dari investasi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Terdapat sejumlah instrumen investasi yang akan dibebaskan dari PPh berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 18 tahun 2021. Hal tersebut diyakini akan mampu meningkatkan nilai manfaat BPKH. "Akan menambah manfaat yang didapat oleh BPKH dalam berbagai investasi yang tidak dikenakan pajak," ujar Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (11/3). Salah satu penggunaan nilai manfaat adalah berkaitan dengan alokasi bagi jemaah haji yang berangkat dan jemaah tunggu dalam bentuk akun virtual. Meski begitu, Bukhori bilang bertambahnya nilai manfaat tidak serta merta akan mengurangi subsidi biaya haji pemerintah. "Karena subsidi pemerintah itu dalam bentuk biaya tidak langsung dalam penyelenggaraan haji," terang Bukhori.