Komisi VIII Terima Usulan Biaya Tambahan Kuota Haji Rp 288 Miliar untuk 7.360 Jamaah



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Komisi VIII DPR RI menerima usulan biaya haji untuk kuota tambahan kuota haji reguler sebanyak 2.360 jamaah yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi. 

Adapun usulan penambahan biaya penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) adalah sebesar Rp 288 Miliar yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji. 

Ketua Komisi VIII DPR Ashambul Kahfi menuturkan Komisi VIII DPR RI memahami usulan tambahan kuota haji reguler tahun 1444H/2023 M sebanyak 7.360 jemaah. 


Baca Juga: Menengok Kasus BSI dan Masalah Peretasan di Perbankan

Namun demikian, ia meminta kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk mengaji dan menghitung secara cermat ketersediaan nilai manfaat yang akan dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan tambahan kuota haji reguler ini. 

"Komisi VIII DPR RI juga meminta BPKH memenuhi kebutuhan kuota tambahan Jemaah Haji reguler sebanyak 7.360 jemaah haji tanpa mengganggu keberlangsungan keuangan haji di masa yang akan datang," kata Ashambul Kahfi saat rapat dengar bersama Kementerian Agama, Selasa (23/5). 

Lebih lanjut, Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Agama menyepakati kebijakan kegiatan manasik haji bagi jemaah kuota reguler tambahan dilakukan sebanyak 2 kali di tingkat Kabupaten/Kota dan 3 kali di tingkat KUA dengan pertimbangan waktu pemberangkatan jemaah yang semakin dekat. 

Sebelumnya, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji Dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief mengusulkan tambahan biaya penyelenggaraan ibadah haji atau BPIH dari sebelumnya Rp313 Miliar menjadi Rp288 miliar untuk kuota tambahan haji 2023.

Baca Juga: 100% Kuota Jemaah Haji Reguler Sudah Lunas, Menag Fokus Urus 8.000 Kuota Tambahan

Hilman menyampaikan, kebutuhan biaya untuk kuota tambahan sebanyak 7.360 jemaah haji reguler akan diambil dari nilai manfaat.

“Demi memenuhi prinsip keadilan jemaah haji,kebutuhan biaya untuk kuota tambahan 7.360 diambilkan dari nilai manfaat sehingga kami melakukan penyesuaian usulan anggaran kuota tambahan jemaah haji reguler yang semula Rp 313.379.436.950 untuk 8.000 jemaah menjadi Rp 288.312.382.288 untuk 7.360 jemaah haji reguler,” papar Hilman

Diketahui, Indonesia memperoleh kuota tambahan haji tahun 1444H/2023M sebanyak 8.000 kuota. Ke-8.000 kuota tersebut terdiri atas7.360 jemaah haji reguler dan 640 jemaah haji khusus.

Baca Juga: Dapat Kuota Tambahan Haji, Kemenag Usul Tambahan Penggunaan Nilai Manfaat Rp 313 M

Hilman menyampaikan, Kuota haji tambahan haji reguler akan diisi oleh jemaah haji cadangan yang sudah melakukan pelunasan,namun belum memperoleh kuota, yaitu 5.765 jemaah. Sedangkan untuk sisa kuota tambahan yang belum digunakan, kata Hilman akan dibagikan berdasarkan daftar tunggu di masing-masing provinsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli