KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah menimbang permohonan kewarganegaraan atas nama Ragnar Anthonius Maria Oratmangoen, Thom Jan Marinus Haye, dan Maarten Vincent Paes, Komisi X dan Komisi III DPR memutuskan menyetujui rekomendasi kewarganegaraan ketiga pemain itu. Selanjutnya dalam rapat kerja Komisi X, III, dan Kemenpora, Kemenkumham, Kemenkoinfokom, dan PSSI, di DPR, Kamis (7/3), rekomendasi ini akan disampaikan dalam rapat paripurna DPR untuk diambil keputusan. Setelah rapat paripurna, ketiga pemain ini akan menjalani sumpah di Kementerian Hukum dan HAM. Kemudian ketiganya akan mengurus kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga guna mendapatkan paspor.
Komisi X dan III DPR Setujui Naturalisasi Thom, Ragnar, dan Maarten Paes
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah menimbang permohonan kewarganegaraan atas nama Ragnar Anthonius Maria Oratmangoen, Thom Jan Marinus Haye, dan Maarten Vincent Paes, Komisi X dan Komisi III DPR memutuskan menyetujui rekomendasi kewarganegaraan ketiga pemain itu. Selanjutnya dalam rapat kerja Komisi X, III, dan Kemenpora, Kemenkumham, Kemenkoinfokom, dan PSSI, di DPR, Kamis (7/3), rekomendasi ini akan disampaikan dalam rapat paripurna DPR untuk diambil keputusan. Setelah rapat paripurna, ketiga pemain ini akan menjalani sumpah di Kementerian Hukum dan HAM. Kemudian ketiganya akan mengurus kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga guna mendapatkan paspor.