JAKARTA. Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyerahkan putusan kasus mantan anggotanya, Angelina Sondakh kepada hakim. Ketua Komisi X DPR Agus Hermanto berharap majelis hakim menjatuhkan putusan yang adil bagi Angelina.Menurutnya, vonis yang dijatuhkan kepada Angie secara pasti sudah sesuai dengan proses hukum yang berlaku di tanah air. "Kami mendukung keputusan itu sepenuhnya, karena kita harus taat keputusan hukum yang dilakukan KPK," ucap Agus, Kamis (10/1).Angie, panggilan akrab, Angelina Sondakh, menjadi terdakwa dugaan suap pembahasan anggaran proyek di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional. Rencananya, majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, akan membacakan vonis bagi Angie pukul 13.00 WIB, Kamis (10/1).Sebagai catatan, Angie diduga menerima suap sebesar Rp 12,58 miliar dan US$ 2,35 juta dari Grup Permai secara bertahap. Uang tersebut diduga sebagai jerih payah anggota Badan Anggaran DPR dari Fraksi Partai Demokrat itu, untuk menggolkan alokasi anggaran proyek laboratorium perguruan tinggi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Wisma Atlet di Kementerian Pemuda dan Olahraga.Atas perbuatannya ini, jaksa telah menuntut Angie dijatuhi hukuman penjara 12 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp 500 juta. Jaksa juga menuntut mantan Puteri Indonesi itu mengembalikan kerugian negaraCek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Komisi X DPR dukung putusan hakim terhadap Angie
JAKARTA. Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyerahkan putusan kasus mantan anggotanya, Angelina Sondakh kepada hakim. Ketua Komisi X DPR Agus Hermanto berharap majelis hakim menjatuhkan putusan yang adil bagi Angelina.Menurutnya, vonis yang dijatuhkan kepada Angie secara pasti sudah sesuai dengan proses hukum yang berlaku di tanah air. "Kami mendukung keputusan itu sepenuhnya, karena kita harus taat keputusan hukum yang dilakukan KPK," ucap Agus, Kamis (10/1).Angie, panggilan akrab, Angelina Sondakh, menjadi terdakwa dugaan suap pembahasan anggaran proyek di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional. Rencananya, majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, akan membacakan vonis bagi Angie pukul 13.00 WIB, Kamis (10/1).Sebagai catatan, Angie diduga menerima suap sebesar Rp 12,58 miliar dan US$ 2,35 juta dari Grup Permai secara bertahap. Uang tersebut diduga sebagai jerih payah anggota Badan Anggaran DPR dari Fraksi Partai Demokrat itu, untuk menggolkan alokasi anggaran proyek laboratorium perguruan tinggi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Wisma Atlet di Kementerian Pemuda dan Olahraga.Atas perbuatannya ini, jaksa telah menuntut Angie dijatuhi hukuman penjara 12 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp 500 juta. Jaksa juga menuntut mantan Puteri Indonesi itu mengembalikan kerugian negaraCek Berita dan Artikel yang lain di Google News