Jakarta. Panitia Kerja Perfilman Komisi X DPR mengusulkan Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman direvisi. Alasannya, UU Perfilman memiliki banyak kelemahan. Abdul Kharis Almasyhari, Ketua Panja Perfilman Komisi X DPR mengatakan, kelemahan tersebut menyangkut pengaturan tentang perlindungan dan penghormatan hak cipta film, tata niaga film, pendidikan film dan penguatan kelembagaan Badan Perfilman Nasional. Selain itu, usulan juga diberikan terkait banyaknya keluhan dari masyarakat dan pemangku kepentingan di bidang perfilman terhadap keberadaan UU tersebut. "Setelah menerima aspirasi itu, panja memberikan rekomendasi itu," katanya seperti dikutip KONTAN dari website DPR Kamis (28/4).
Komisi X DPR rekomendasikan UU Perfilman direvisi
Jakarta. Panitia Kerja Perfilman Komisi X DPR mengusulkan Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman direvisi. Alasannya, UU Perfilman memiliki banyak kelemahan. Abdul Kharis Almasyhari, Ketua Panja Perfilman Komisi X DPR mengatakan, kelemahan tersebut menyangkut pengaturan tentang perlindungan dan penghormatan hak cipta film, tata niaga film, pendidikan film dan penguatan kelembagaan Badan Perfilman Nasional. Selain itu, usulan juga diberikan terkait banyaknya keluhan dari masyarakat dan pemangku kepentingan di bidang perfilman terhadap keberadaan UU tersebut. "Setelah menerima aspirasi itu, panja memberikan rekomendasi itu," katanya seperti dikutip KONTAN dari website DPR Kamis (28/4).