KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) hampir dipastikan tak bakal terwujud hingga masa Pemilihan Umum (Pemilu) berakhir pada April mendatang. Sebab, sampai saat ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum kunjung menjadwalkan agenda pembahasan RUU KUP tersebut bersama pemerintah. "Soal amandemen UU KUP, saat ini posisinya sudah di Panja Komisi XI untuk dilakukan pembahasan. Tetapi, memang ada beberapa kendala bahwa sampai saat ini penjadwalan itu belum dilakukan untuk pembahasan bersama pemerintah," ujar Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun kepada Kontan.co.id, Kamis (3/1).
Komisi XI belum jadwalkan pembahasan revisi UU KUP hingga April 2019
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) hampir dipastikan tak bakal terwujud hingga masa Pemilihan Umum (Pemilu) berakhir pada April mendatang. Sebab, sampai saat ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum kunjung menjadwalkan agenda pembahasan RUU KUP tersebut bersama pemerintah. "Soal amandemen UU KUP, saat ini posisinya sudah di Panja Komisi XI untuk dilakukan pembahasan. Tetapi, memang ada beberapa kendala bahwa sampai saat ini penjadwalan itu belum dilakukan untuk pembahasan bersama pemerintah," ujar Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun kepada Kontan.co.id, Kamis (3/1).