JAKARTA. Komisi XI DPR tak lagi mengharapkan Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengajukan surat permohonan restu ke DPR terkait penggunaan dana Pusat Investasi Pemerintah (PIP) untuk membeli 7% saham divestasi Newmont Nusa Tenggara (NNT).Wakil Ketua Komisi XI Akhsanul Qosasi mengatakan, karena Menteri Keuangan keukeh tak mau meminta restu dewan, Komisi XI akan mengajukan surat ke Badan Pemeriksa Keuangan untuk melakukan audit terhadap keputusan pembelian saham tersebut. "Jadi, biarlah pemerintah berjalan dengan caranya sendiri. DPR juga akan berjalan dengan caranya sendiri yakni dengan mingirim surat kepada BPK untuk melakukan audit. Itulah kewenangan DPR," ujarnya kepada wartawan di gedung DPR, Rabu (8/6).Dia juga bilang, DPR pun tidak mempermasalahkan bila Menteri Keuagan mengajukan masalah ini ke Mahkahmah Konstitusi ataupun Makamah Agung.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Komisi XI: Biarlah pemerintah berjalan dengan jalannya sendiri
JAKARTA. Komisi XI DPR tak lagi mengharapkan Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengajukan surat permohonan restu ke DPR terkait penggunaan dana Pusat Investasi Pemerintah (PIP) untuk membeli 7% saham divestasi Newmont Nusa Tenggara (NNT).Wakil Ketua Komisi XI Akhsanul Qosasi mengatakan, karena Menteri Keuangan keukeh tak mau meminta restu dewan, Komisi XI akan mengajukan surat ke Badan Pemeriksa Keuangan untuk melakukan audit terhadap keputusan pembelian saham tersebut. "Jadi, biarlah pemerintah berjalan dengan caranya sendiri. DPR juga akan berjalan dengan caranya sendiri yakni dengan mingirim surat kepada BPK untuk melakukan audit. Itulah kewenangan DPR," ujarnya kepada wartawan di gedung DPR, Rabu (8/6).Dia juga bilang, DPR pun tidak mempermasalahkan bila Menteri Keuagan mengajukan masalah ini ke Mahkahmah Konstitusi ataupun Makamah Agung.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News