Komisi XI Buka Opsi Pelonggaran Batas Defisit APBN dalam RUU Keuangan Negara



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun membuka ruang untuk mengevaluasi batas maksimal defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar 3% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dalam RUU Keuangan Negara.

Menurut Misbakhun, angka tersebut tidak semestinya diperlakukan sebagai batas yang absolut, terutama ketika kondisi perekonomian membutuhkan intervensi dan ekspansi fiskal yang lebih besar.

Ia menilai kebutuhan untuk memberikan ruang fiskal perlu dikaitkan dengan agenda Indonesia keluar dari jebakan pendapatan menengah (middle income trap) dan meningkatkan pendapatan masyarakat menuju negara berpendapatan tinggi.


Misbakhun mengatakan, pencapaian target tersebut membutuhkan ekspansi pertumbuhan ekonomi. 

Oleh karena itu, menurut dia, pemerintah perlu mempertimbangkan kembali apakah pembatasan defisit 3% masih sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional.

"Itu kan butuh ekspansi pertumbuhan. Bagaimana cara mencapai ekspansi pertumbuhan itu kalau kita nge-lock di sana?," ujar Misbakhun dalam Rapat Dengar Pendapat Umum tentang RUU Keuangan Negara, Kamis (17/9/2026).

Baca Juga: RUU Keuangan Negara Dibahas, DPR Ingin Ubah Batas Defisit 3%

Misbakhun menjelaskan, batas defisit 3% dan rasio utang 60% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) bukan merupakan norma yang secara eksplisit diatur dalam pasal Undang-Undang.

Menurutnya, ketentuan mengenai APBN diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang terdiri dari empat ayat.

Ayat pertama mengatur bahwa APBN disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan menghimpun pendapatan negara. 

Sementara ayat kedua mengatur bahwa penyusunan rancangan APBN berpedoman kepada rencana kerja pemerintah.

Selanjutnya, ayat ketiga mengatur bahwa apabila APBN diperkirakan mengalami defisit, pemerintah menetapkan sumber-sumber pembiayaan untuk menutup defisit tersebut. 

Adapun ayat keempat mengatur mengenai penggunaan surplus anggaran apabila APBN mengalami surplus.

Misbakhun mengatakan, angka defisit maksimal 3% dan rasio utang 60% terhadap PDB justru muncul dalam bagian penjelasan Undang-Undang, bukan sebagai norma yang tercantum dalam pasal tersebut.

Oleh karena itu, ia mempertanyakan apakah batas defisit 3% harus diperlakukan sebagai angka yang absolut, terutama ketika kondisi ekonomi membutuhkan intervensi fiskal.

Baca Juga: DPR Mulai Garap RUU Keuangan Negara, Ini yang Menjadi Fokus

Misbakhun menilai Indonesia saat ini memiliki momentum untuk keluar dari jebakan pendapatan menengah (middle income trap) dan mendorong masyarakat menuju tingkat pendapatan yang lebih tinggi. 

Upaya tersebut, menurut dia, membutuhkan ekspansi ekonomi yang juga ditopang oleh kebijakan fiskal.

"Bagaimana cara mencapai ekspansi pertumbuhan itu kalau kita nge-lock di sana? Kita itu selalu membicarakan defisit 3%, itu impact," ujar Misbakhun.

Ia menambahkan, defisit pada dasarnya merupakan dampak dari kondisi ketika penerimaan negara tidak mencukupi kebutuhan belanja. 

Oleh karena itu, pembahasan fiskal menurutnya tidak seharusnya hanya berfokus pada batas defisit, tetapi juga pada faktor yang menyebabkan defisit tersebut. 

"It's an impact. Penerimaan kita kurang memadai, kemudian dikurangi dengan belanjanya, lahirlah defisit itu. Kita membicarakan akibat, tidak membicarakan sebab," pungkasnya. 

Baca Juga: RUU Keuangan Negara, Pakar Minta Status Kekayaan BUMN Diperjelas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News