KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemegang polis Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera mendatangi Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) guna mencari jalan agar uang mereka dapat kembali. Anggota Komisi XI DPR Anis Byarwati yang menerima nasabah AJB Bumiputera menyebutkan, jatuh tempo pemegang polis Bumiputera rata-rata berakhir pada tahun 2019, dengan pertanggungan 17 tahun. Komisi XI DPR berupaya menempuh berbagai cara agar hak nasabah dapat terpenuhi. Anis bilang, sebelumnya Komisi XI DPR telah menghubungi Otoritas Jasa Keuangan (OJk). Namun, OJK menyatakan, kasus ini terbilang sulit karena bentuk usaha Bumiputera yang mutual. Artinya, pihak ketiga tak ikut campur dalam membenahi persoalan tersebut.
Komisi XI DPR akan pertemukan pemegang polis dengan manajemen AJB Bumiputera
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemegang polis Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera mendatangi Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) guna mencari jalan agar uang mereka dapat kembali. Anggota Komisi XI DPR Anis Byarwati yang menerima nasabah AJB Bumiputera menyebutkan, jatuh tempo pemegang polis Bumiputera rata-rata berakhir pada tahun 2019, dengan pertanggungan 17 tahun. Komisi XI DPR berupaya menempuh berbagai cara agar hak nasabah dapat terpenuhi. Anis bilang, sebelumnya Komisi XI DPR telah menghubungi Otoritas Jasa Keuangan (OJk). Namun, OJK menyatakan, kasus ini terbilang sulit karena bentuk usaha Bumiputera yang mutual. Artinya, pihak ketiga tak ikut campur dalam membenahi persoalan tersebut.