JAKARTA. Hak angket pajak semakin menggelinding. Kini giliran Panitia Kerja (Panja) Perpajakan Komisi XI DPR yang mengusulkan pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket perpajakan. Pembentukan pansus tersebut merupakan salah satu rekomendasi Panja Perpajakan berdasarkan hasil audit investigasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas sengketa pajak enam perusahaan dengan Direktorat Jenderal Pajak. Keenam perusahaan tersebut PT Permata Hijau Sawit, Asian Agri Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Alfa Kurnia, PT ING International dan RS Emma Mojokerto. "Kami minta pimpinan DPR segera bentuk panitia khusus hak angket untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus perpajakan yang merugikan negara atau wajib pajak," ujar Melchias Markus Mekeng, Ketua Panja Perpajakan, Selasa (25/1). Melchias bilang berdasarkan audit BPK tersebut disimpulkan proses pemeriksaan dan penyidikan wajib pajak belum sepenuhnya mematuhi beleid yang berlaku. Selain berdasarkan audit BPK itu, Panja juga menemukan modus penyimpangan Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan laporan Komite Pengawas Perpajakan.
Komisi XI DPR juga mengajukan hak angket pajak
JAKARTA. Hak angket pajak semakin menggelinding. Kini giliran Panitia Kerja (Panja) Perpajakan Komisi XI DPR yang mengusulkan pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket perpajakan. Pembentukan pansus tersebut merupakan salah satu rekomendasi Panja Perpajakan berdasarkan hasil audit investigasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas sengketa pajak enam perusahaan dengan Direktorat Jenderal Pajak. Keenam perusahaan tersebut PT Permata Hijau Sawit, Asian Agri Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Alfa Kurnia, PT ING International dan RS Emma Mojokerto. "Kami minta pimpinan DPR segera bentuk panitia khusus hak angket untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus perpajakan yang merugikan negara atau wajib pajak," ujar Melchias Markus Mekeng, Ketua Panja Perpajakan, Selasa (25/1). Melchias bilang berdasarkan audit BPK tersebut disimpulkan proses pemeriksaan dan penyidikan wajib pajak belum sepenuhnya mematuhi beleid yang berlaku. Selain berdasarkan audit BPK itu, Panja juga menemukan modus penyimpangan Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan laporan Komite Pengawas Perpajakan.