KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto menilai, pembahasan Rancangan Undang-Undang Perubahan kelima Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (RUU KUP), harus mempertimbangkan perkembangan kondisi masyarakat dan dunia usaha. Alasannya, situasi pandemi Covid-19 masih belum usai sehingga pemerintah diminta untuk tetap fokus pada penanganan masalah kesehatan dan berbagai program pemulihan ekonomi nasional. “Jelas sekali penerapan RUU KUP ini, tidak bisa dilakukan saat ini juga atau dalam waktu pendek, tetapi harus mempertimbangkan perkembangan kondisi masyarakat dan dunia usaha. Kita harus pikirkan bersama secara matang waktu yang paling tepat untuk penerapan RUU KUP ini apabila telah disetujui dan ditetapkan,” kata Dito dalam rapat kerja Komisi XI DPR RI dengan Menteri Keuangan dan Menteri Hukum dan HAM, Senin (28/6).
Baca Juga: Kemenkeu tetap berikan subsidi PPN sembako, jasa kesehatan, dan jasa pendidikan Untuk itu, politisi Fraksi Partai Golkar tersebut mengajak semua pihak agar dalam pembahasan RUU KUP dilakukan secara cermat, objektif dan terukur. Dengan begitu, tujuan untuk menuju sistem perpajakan yang sehat, adil dan berkesinambungan dapat tercapai dalam jangka menengah, namun tidak memberikan dampak negatif kepada masyarakat dan dunia usaha yang masih dalam situasi pandemi Covid-19. Hingga saat ini, sistem perpajakan dinilai belum mampu untuk mendukung sustainabilitas pembangunan dalam jangka menengah dan panjang. Hal tersebut dapat kita lihat dari kondisi APBN beberapa tahun terakhir, di mana belanja selalu meningkat sesuai perkembangan kebutuhan bernegara dan kebutuhan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih baik, namun penerimaan perpajakan belum cukup optimal untuk mendukung pendanaan negara.