Komisi XI DPR: Pembahasan RUU KUP perlu perhatikan kondisi masyarakat dan Dunia Usaha



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto menilai, pembahasan Rancangan Undang-Undang Perubahan kelima Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (RUU KUP), harus mempertimbangkan perkembangan kondisi masyarakat dan dunia usaha.

Alasannya, situasi pandemi Covid-19 masih belum usai sehingga pemerintah diminta untuk tetap fokus pada penanganan masalah kesehatan dan berbagai program pemulihan ekonomi nasional.

“Jelas sekali penerapan RUU KUP ini, tidak bisa dilakukan saat ini juga atau dalam waktu pendek, tetapi harus mempertimbangkan perkembangan kondisi masyarakat dan dunia usaha. Kita harus pikirkan bersama secara matang waktu yang paling tepat untuk penerapan RUU KUP ini apabila telah disetujui dan ditetapkan,” kata Dito dalam rapat kerja Komisi XI DPR RI dengan Menteri Keuangan dan Menteri Hukum dan HAM, Senin (28/6).


Baca Juga: Kemenkeu tetap berikan subsidi PPN sembako, jasa kesehatan, dan jasa pendidikan

Untuk itu, politisi Fraksi Partai Golkar tersebut mengajak semua pihak agar dalam pembahasan RUU KUP dilakukan secara cermat, objektif dan terukur.

Dengan begitu, tujuan untuk menuju sistem perpajakan yang sehat, adil dan berkesinambungan dapat tercapai dalam jangka menengah, namun tidak memberikan dampak negatif kepada masyarakat dan dunia usaha yang masih dalam situasi pandemi Covid-19.

Hingga saat ini, sistem perpajakan dinilai belum mampu untuk mendukung sustainabilitas pembangunan dalam jangka menengah dan panjang.

Hal tersebut dapat kita lihat dari kondisi APBN beberapa tahun terakhir, di mana belanja selalu meningkat sesuai perkembangan kebutuhan bernegara dan kebutuhan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih baik, namun penerimaan perpajakan belum cukup optimal untuk mendukung pendanaan negara.

Baca Juga: Wacana PPN atas sembako, 87% netizen tidak setuju

Hal ini terlihat dari tax ratio yang masih rendah, beberapa tahun terakhir di kisaran 10 persen ke bawah. Hal tersebut menyebabkan defisit anggaran meningkat, terlebih dalam masa pandemi Covid-19, membutuhkan dana lebih untuk menangani masalah kesehatan dan program pemulihan ekonomi dan memenuhi ketentuan UU Nomor 2 Tahun 2020 agar defisit APBN harus dikembalikan pada level di bawah 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).

“Kita memahami usulan pemerintah melalui RUU KUP untuk meletakkan pondasi sistem perpajakan yang lebih sehat, lebih adil, dan berkesinambungan dengan beberapa pilar, yakni penguatan administrasi perpajakan, program peningkatan kepatuhan Wajib Pajak (WP), upaya perluasan basis pajak, dan menjadikan perpajakan sebagai instrumen untuk menciptakan keadilan di masyarakat,” tegas Dito.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto