KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ri menyetujui kebijakan kenaikan cukai yang diusung pemerintah untuk tahun 2023 dan 2024. Wakil ketua Komisi XI Dolfie Othniel Fedric palit menyampaikan, besaran kenaikan tarif Cukai hasil Tembakau (CHT) rata-rata 10% yang berlaku pada 2023 dan 2024. Untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) maksimum berlaku sebesar 5% dalam rangka keberlangsungan tenaga kerja dengan memerhatikan masukan Pimpinan dan anggota komisi XI DPR RI. “Menteri Keuangan dalam setiap menetapkan alternatif kebijakan tarif CHT dalam mengoptimalkan upaya mencapai target penerimaan, dengan memerhatikan industri dan aspirasi pelaku usaha industri, menyampaikan kepada komisi XI DPR RI untuk mendapat persetujuan sesuai dengan siklus pembahasan APBN,” tutur Dolfie saat melakukan rapat kerja bersama Kementerian Keuangan, Senin (12/12).
Komisi XI DPR RI Menyetujui Kenaikan Tarif Cukai 10% untuk 2023 dan 2024
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ri menyetujui kebijakan kenaikan cukai yang diusung pemerintah untuk tahun 2023 dan 2024. Wakil ketua Komisi XI Dolfie Othniel Fedric palit menyampaikan, besaran kenaikan tarif Cukai hasil Tembakau (CHT) rata-rata 10% yang berlaku pada 2023 dan 2024. Untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) maksimum berlaku sebesar 5% dalam rangka keberlangsungan tenaga kerja dengan memerhatikan masukan Pimpinan dan anggota komisi XI DPR RI. “Menteri Keuangan dalam setiap menetapkan alternatif kebijakan tarif CHT dalam mengoptimalkan upaya mencapai target penerimaan, dengan memerhatikan industri dan aspirasi pelaku usaha industri, menyampaikan kepada komisi XI DPR RI untuk mendapat persetujuan sesuai dengan siklus pembahasan APBN,” tutur Dolfie saat melakukan rapat kerja bersama Kementerian Keuangan, Senin (12/12).