Komisi XI DPR RI Setujui Anggaran Kemenkeu 2027 Sebesar Rp 49,80 Triliun



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi XI DPR RI menyetujui pagu anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027 sebesar Rp 49,80 triliun.

Persetujuan tersebut diambil dalam rapat kerja Komisi XI DPR RI bersama Menteri Keuangan pada Senin (7/9/2026).

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhammad Misbakhun mengatakan, berdasarkan kesimpulan rapat, Komisi XI bersama Menteri Keuangan menyepakati pagu anggaran Kemenkeu dalam APBN 2027 sebesar Rp 49,801 triliun.


"Komisi XI DPR RI menyetujui pagu anggaran Kementerian Keuangan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2027 sebesar Rp 49.801.127.984," kata Misbakhun dalam rapat bersama Kementerian Keuangan di DPR, Senin malam (7/9/2026).

Berdasarkan rincian program, alokasi terbesar berada pada program dukungan manajemen dengan pagu mencapai Rp 45,81 triliun. Selanjutnya, program pengelolaan penerimaan negara mendapat alokasi sekitar Rp 3,62 triliun.

Sementara itu, program pengelolaan belanja negara memperoleh pagu sekitar Rp 23,78 miliar. Kemudian, program pengelolaan perbendaharaan, kekayaan negara dan risiko sebesar Rp 267,58 miliar.

Baca Juga: Komisi XI DPR RI Setujui Pagu Indikatif Kemenkeu 2027 Sebesar Rp 49,80 Triliun

Adapun program kebijakan fiskal, sektor keuangan dan ekonomi mendapatkan alokasi sekitar Rp 78,86 miliar. Jika dilihat berdasarkan fungsi, pagu Kemenkeu 2027 terbesar dialokasikan untuk fungsi pelayanan umum yang mencapai Rp 45,50 triliun.

Kemudian, fungsi ekonomi memperoleh anggaran sekitar Rp 300,44 miliar. Sementara fungsi pendidikan mendapatkan alokasi sekitar Rp 3,99 triliun.

Alokasi per Unit Eselon I Kemenkeu

Dari sisi unit eselon I dan Badan Layanan Umum (BLU), alokasi terbesar diberikan kepada Sekretariat Jenderal dan BLU LPDP dengan pagu mencapai Rp 32,03 triliun.

Selanjutnya, Direktorat Jenderal Pajak memperoleh Rp 6,27 triliun dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan bersama BLU PIP, BLU BPPB, dan BLU BPDLH sebesar Rp 4,27 triliun.

Baca Juga: Kemenkeu Ajukan Pagu Indikatif 2027 Sebesar Rp 49,80 Triliun ke DPR

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendapatkan pagu sekitar Rp 4,10 triliun. Sementara itu, Badan Teknologi Informasi dan Intelijen Keuangan memperoleh sekitar Rp 1,36 triliun.

Adapun Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan BLU ELMAN mendapatkan sekitar Rp 945,39 miliar. BPPK dan BLU Politeknik Keuangan Negara STAN memperoleh sekitar Rp 342,67 miliar.

Sementara itu, unit lainnya mendapatkan alokasi di bawah Rp 300 miliar, antara lain Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Lembaga National Single Window, serta Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan.

Dalam kesimpulan rapat, Kementerian Keuangan juga diminta melaksanakan upaya, kebijakan, serta penguatan program dan kegiatan per unit eselon I yang menjadi kesimpulan rapat dengan pendapat dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kementerian Keuangan tahun 2027.

Baca Juga: Ketua Komisi XI DPR Bantah Patriot Bond Danantara Jadi Tempat Pencucian Uang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News