Komisi XI DPR RI Setujui Pagu Indikatif Kemenkeu 2027 Sebesar Rp 49,80 Triliun



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Komisi XI DPR RI menyetujui pagu indikatif Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam pembicaraan pendahuluan RAPBN Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp 49,80 triliun.

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhammad Misbakhun membacakan kesimpulan rapat kerja Komisi XI DPR RI dengan Menteri Keuangan pada masa sidang V Tahun Sidang 2025-2026 yang digelar pada Senin (15/6/2026).

Misbakhun mengatakan, Komisi XI DPR RI telah mendengar penjelasan atas Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Kerja dan Pagu Indikatif Anggaran Kementerian Keuangan Tahun 2027.


Baca Juga: Waketum Komisi XI DPR RI: Ukur Daya Beli Jangan Cuma dari Penjualan Motor dan Mobil

"Komisi XI DPR RI menyetujui Pagu Indikatif Kementerian Keuangan dalam pembicaraan pendahuluan RAPBN Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp49.801.124.984.000 (empat puluh sembilan triliun delapan ratus satu miliar seratus dua puluh empat juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu rupiah)," ujar Misbakhun dalam rapat kerja bersama Kementerian Keuangan, Senin (15/6/2026).

Adapun rincian pagu indikatif berdasarkan program adalah sebagai berikut: 1. Program Kebijakan Fiskal Sektor Keuangan dan Ekonomi sebesar Rp 36,33 triliun. 2. Program Pengelolaan Penerimaan Negara sebesar Rp 1,62 triliun. 3. Program Pengelolaan Belanja Negara sebesar Rp 14,12 triliun 4. Program Pengelolaan Perbendaharaan, Kekayaan Negara, dan Risiko sebesar Rp 194.68 miliar. 5. Program Dukungan Manajemen sebesar Rp 47,94 triliun.

Berdasarkan fungsi, pagu anggaran Kementerian Keuangan Tahun 2027 terdiri atas: 1. Fungsi Layanan Umum sebesar Rp 45,52 triliun. 2. Fungsi Ekonomi sebesar Rp 284,71 miliar. 3. Fungsi Pendidikan sebesar Rp 3,99 triliun

Baca Juga: Komisi XI DPR Khawatirkan Aturan Turunan UU Kesehatan Tekan Dunia Usaha

Pada Fungsi Layanan Umum, rinciannya meliputi: • Program Kebijakan Fiskal Sektor Keuangan dan Ekonomi sebesar Rp 36,33 miliar. • Program Pengelolaan Penerimaan Negara sebesar Rp 1,62 triliun • Program Pengelolaan Belanja Negara sebesar Rp 14,12 triliun • Program Pengelolaan Perbendaharaan, Kekayaan Negara, dan Risiko sebesar Rp 194,68 miliar • Program Dukungan Manajemen sebesar Rp 43,66 miliar

Sementara pada fungsi ekonomi dialokasikan Rp 284,711 miliar yang terdiri atas: • Program Pengelolaan Penerimaan Negara sebesar Rp 2,018 miliar • Program Dukungan Manajemen sebesar Rp 282,69 miliar

Adapun Fungsi Pendidikan sebesar Rp 3,996 triliun seluruhnya dialokasikan untuk Program Dukungan Manajemen. Rincian pagu berdasarkan masing-masing Eselon I dan Badan Layanan Umum (BLU) Kementerian Keuangan adalah sebagai berikut: 1. Sekretariat Jenderal dan BLU LPDB sebesar Rp 31,83 triliun 2. Inspektorat Jenderal sebesar Rp 32,64 miliar 3. Direktorat Jenderal Anggaran sebesar Rp 33,10 miliar 4. Direktorat Jenderal Pajak sebesar Rp 5,40 triliun 5. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebesar Rp 2,81 triliun 6. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebesar Rp 36,14 miliar 7. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko serta BLU LDKPI sebesar Rp 85.92 miliar 8. Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan BLU PIP, BLU BPDP, dan BLU BPDLH sebesar Rp 7,079 triliun 9. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan BLU LMAN sebesar Rp 724,28 miliar 10. BPPK dan BLU Politeknik Keuangan Negara STAN sebesar Rp 329,53 miliar 11. Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal sebesar Rp 36,86 miliar serta Lembaga National Single Window sebesar Rp 119.47 miliar 12. Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan sebesar Rp 55,70 miliar 13. Badan Teknologi Informasi dan Intelijen Keuangan sebesar Rp 1,22 triliun

Baca Juga: Ketua Komisi XI DPR Optimistis Stabilitas Rupiah Segera Membaik

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan menyampaikan apresiasi atas dukungan dan berbagai masukan yang diberikan oleh para anggota dewan.

Menkeu menilai pandangan yang disampaikan dalam pembahasan tersebut menjadi bagian penting dalam upaya meningkatkan kualitas perencanaan program dan anggaran Kementerian Keuangan.

"Kami memandang masukan serta rekomendasi yang disampaikan oleh pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI merupakan bagian yang sangat penting dalam upaya bersama untuk meningkatkan kualitas rencana kerja Kemenkeu ke depan, termasuk menghilangkan silo-silo yang masih ada dalam pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi," ujar Menkeu.

Menkeu menilai pembahasan yang berlangsung mencerminkan komitmen bersama antara pemerintah dan DPR RI untuk terus memperkuat kualitas perencanaan, tata kelola, dan pelaksanaan tugas Kementerian Keuangan. Sinergi tersebut menjadi modal penting dalam mendukung pelaksanaan berbagai agenda strategis Kemenkeu secara lebih terintegrasi dan efektif.

Pada kesempatan yang sama, Menkeu juga menyampaikan terima kasih atas persetujuan Komisi XI DPR RI terhadap usulan pagu indikatif Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp 49,80 triliiun.

"Alokasi anggaran tersebut diarahkan sebagai instrumen strategis untuk memastikan Kemenkeu mampu menjalankan mandatnya secara optimal dalam menjaga stabilitas fiskal, memperkuat kualitas layanan publik, serta mendorong transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan," kata Menkeu.

Kementerian Keuangan meyakini kolaborasi yang kuat antara pemerintah dan DPR RI akan terus menjadi fondasi penting dalam mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang efektif, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan pembangunan.

Melalui dukungan tersebut, Kementerian Keuangan akan terus berupaya meningkatkan kualitas kinerja organisasi dan pelaksanaan mandatnya untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat dan perekonomian nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News