KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi XI DPR RI dan Bank Indonesia (BI) menyepakati asumsi ekonomi makro yang digunakan BI dalam menyusun Anggaran Tahunan Bank Indonesia (ATBI) tahun 2025. Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun menyampaikan, asumsi makroekonomi tersebut di antaranya, pertumbuhan ekonomi disepakati 5,25% year on year (yoy), inflasi disepakati 2,50% yoy, dan nilai tukar rupiah disepakati Rp 15.285 per dollar AS. Kemudian, berdasarkan asumsi makroekonomi tahun 2025 yang digunakan dalam penyusunan ATBI tahun 2025, Komisi XI DPR RI menyetujui penerimaan operasional dalam ATBI tahun 2025 sebesar Rp 31,49 triliun.
Baca Juga: Tak Banyak Berubah, Kredit Perbankan Tumbuh Stagnan Adapun rincian penerimaan dalam ATBI tersebut terdiri dari, hasil pengelolaan aset valuta asing (valas) Rp 31,40 triliun, penerimaan kegiatan kelembagaan Rp 15,41 miliar, dan penerimaan administrasi Rp 80,57 miliar. Misbakhun juga menyampaikan, BI dalam melaksanakan pengelolaan penerimaan ATBI operasional tahun 2025, melaksanakan beberapa hal. Pertama, BI perlu melakukan optimalisasi dalam pencapaian penerimaan ATBI operasional 2025 yang bersumber dari pengelolaan aset valas agar konsisten dengan asumsi nilai tukar yang telah ditentukan dalam ATBI 2025. Kedua, perumusan dan pengelolaan penerimaan operasional BI disusun secara terukur dengan memperhatikan perkembangan kondisi keuangan global, ekonomi domestik, serta kebutuhan internal yang akan dihadapi di tahun mendatang. Ketiga, arah kebijakan pengelolaan penerimaan operasional BI disusun dengan tujuan untuk mendukung pencapaian visi BI sebagai bank sentral digital terdepan dengan tata kelola yang kuat, yang berkontribusi nyata terhadap perekonomian. Keempat, BI dalam mengelola penerimaan operasional memperhatikan penguatan kebijakan kelembagaan yang baik dan terintegrasi untuk penguatan tata Kelola, profesionalisme, dan digitalisasi dengan didukung oleh komunikasi yang efektif. Kelima, pengelolaan penerimaan aset valas sebagai sumber utama penerimaan operasional BI, disusun untuk mendukung pelaksanaan efektivitas kebijakan moneter dalam mencapai dan memelihara kestabilan nilai tukar rupiah, serta ditujukan untuk menjaga nilai dan kecukupan cadangan devisa, serta akan terus melanjutkan transformasi kelembagaan BI dalam rangka menjaga sustainabilitas jumlah cadangan devisa dalam jangka panjang. “Komisi XI DPR RI juga menyetujui ATBI pengeluaran operasional tahun 2025, sebesar Rp 26,65 triliun,” tutur Misbakhun dalam rapat kerja, Rabu (20/11). Rincian pengeluaran operasional tersebut terdiri dari gaji dan penghasilan lainnya Rp 5,68 triliun, manajemen SDM Rp 8,66 triliun, layanan sarana dan prasarana Rp 2,65 triliun, perumusan dan pelaksanaan kelembagaan Rp 2,53 triliun.
Baca Juga: BI Pastikan Stok Dolar AS di Dalam Negeri Aman untuk Jaga Stabilitas Rupiah Kemudian, rasionalisasi kebijakan utama Rp 2,03 triliun, pemberdayaan UMKM, stabilisasi harga dan akseptasi digitalisasi Rp 673 miliar, pelaksanaan supervisi BI Rp 50 miliar, program sosial dan pemberdayaan masyarakat Rp 741,35 miliar, pajak Rp 2,97 triliun, dan cadangan anggaran Rp 650 miliar. Lebih lanjut, Komisi XI DPR RI juga menyetujui Rencana Penggunaan Cadangan Tujuan (RPCT) BI 2025, sebesar Rp 8,16 triliun. Rinciannya, terdiri dari penggantian dan atau pembaharuan harta tetap dan pengadaan perlengkapan Rp 6,34 triliun, peningkatan kualitas teknologi Rp 1,19 triliun, pengembangan sumber daya manusia dan organisasi Rp 101,5 miliar, penyertaan modal 130 miliar, dan cadangan Rp 388,61 miliar. Adapun rencana penggunaan cadangan anggaran operasional sebesar Rp 650,18 miliar, dan cadangan tujuan sebesar Rp 388,61 miliar tahun anggaran berjalan disampaikan kepada komisi XI DPR RI untuk mendapatkan persetujuan melalui rapat kerja. Apabila rapat kerja tersebut belum dapat dilaksanakan selambatnya 30 hari kerja dari permohonan rapat kerja, maka BI Mengambil langkah penggunaan cadangan anggaran dilaporkan kepada Komisi XI DPR RI “Dengan mengucapkan Alhamdulillah, puji syukur kepada Tuhan yang Maha Kuasa anggaran operasional BI tahun 2025, dan rencana penggunaan cadangan tujuan 2025, dengan ini disetujui,” kata Misbakhun. Dalam kesempatan yang sama, Gubernur BI Perry Warjiyo menyampaikan, persetujuan komisi XI DPR RI terhadap anggaran operasional BI 2025 sangat penting.
“Memang sesuai UUD adalah anggaran operasional, sementara anggaran kebijakan dilaporkan. Namun keduanya penting karena di dalam anggaran operasional penerimaan adalah bagaimana kemampuan untuk pengelolaan cadangan devisa,” tutur Perry.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Herlina Kartika Dewi