KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi XI DPR RI tidak menyetujui Penyertaan Modal Negara (PMN) Tahun Anggaran 2023 kepada PT Bina Karya (Persero) sebesar Rp 500 miliar. “Kementerian Keuangan tidak melaksanakan PMN tunai sebesar Rp 500 miliar yang berasal dari cadangan pembiayaan investasi APBN anggaran Tahun 2023 kepada PT Bina Karya (Persero),” tutur Anggota Komisi XI DPR RI Amir Uskara selaku pimpinan sidang saat melakukan rapat kerja bersama DJKN dan PT Bina Karya (Persero), Kamis (14/9). Amir menyebutkan, diharapkan PT Bina Karya (Persero) sebagai Badan usaha otorita dalam memenuhi kebutuhan pembiayaan agar terus mengoptimalkan sumber pembiayaan melalui sinergi BUMN maupun kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU), dengan memperhatikan kinerja dan kesehatan keuangan perusahaan di masa yang akan datang.
Baca Juga: Kemenkeu Berencana Suntik PMN Rp 500 Miliar Ke Bina Karya Untuk Pembangunan IKN Menanggapi hal tersebut, Dirjen Kekayaan Negara Rionald Silaban mengatakan, tanpa adanya bantuan PMN, PT Bina Karya (Persero) tidak bisa melakukan apapun untuk berkontribusi pada pembangunan telekomunikasi di IKN. “Akan sulit dilakukan (harapan DPR kepada Bina Karya) karena mereka tidak punya
seed capital, jadi ketika harus memenuhi kebutuhan pembiayaan agar terus optimal menurut hemat kami orang yang akan mewujudkan keinginan ada kepesertaan dari mereka. Tapi intinya Bina Karya tidak akan bisa melakukan apapun jika tidak diberikan modal,” kata Rio. Adapun tujuan pemberian PMN ini kepada Bina Karya akan digunakan untuk membangun backbone fiber optic, lastmille , yang dalam pelaksanaanya akan dilakukan kerja sama dengan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, dan mitra strategis lainnya dengan membantuk Joint Venture. Dalam kesempatan yang sama Anggota Komisi XI DPR Anis Byarwati dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengatakan, jika memang ada kerja sama dengan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk seharusnya proyek ini bisa dijalankan oleh perusahaan tersebut saja, tanpa harus melibatkan Bina Karya. “Ini bagaimana, kok ada kerja sama? Kalau ada kerja sama kenapa tidak Telkom saja yang mengerjakan. Karena di Telkom tidak perlu PMN untuk membangun ini. Apalagi untuk membangun otoritas tidak harus dari pemerintah untuk mengerjakan proyeknya. Sikap kita sepertinya tidak,” ungkap Anis. Anggota Komisi XI DPR RI Bertu Merlas dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memberi ulasan terkait keahlian yang dikerjakan oleh Bina Karya. Menurutnya, perusahaan tersebut bukan perusahaan telekomunikasi sehingga kurang cocok dalam mengerjakan proyek dari tujuan permohonan PMN. “Ini adalah perusahaan konsultan dan bukan ada satupun yang menandakan punya kapasitas untuk mengerjakan proyek ini. Namun dalam narasi yang diciptakan, Bina Karya ini akan menjadi cangkang lalu yang mengerjakan juga PT Telkom. Pertanyaan saya, apa maksudnya PT Bina Karya? kenapa tidak langsung Telkom saja,” tuturnya.
Menurutnya, sebaiknya yang mengerjakan proyek tersebut adalah Telkom saja tanpa ada campur tangan Bina Karya. Sebab Telkom mampu mengerjakan proyek telekomunikasi besar tanpa harus mengandalkan PMN.
Baca Juga: Komisi XI DPR Setujui PMN untuk Hutama Karya Tahun 2023 dan 2024, Ini Besarannya “Sepanjang Pulau Sumatra dan Jawa kabel optik besar-besar itu punya Telkom semua, tanpa PMN tanpa KPBU. Kalau kita punya Telkom ngapain ada KPBU, tidak perlu sama sekali proyek ini,” imbuhnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Herlina Kartika Dewi