KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi XI DPR RI memutuskan untuk menolak permohonan Penyertaan Modal Negara (PMN) yang diajukan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebesar Rp 10 triliun untuk tahun ini. Dalam rapat kerja yang diadakan bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), PT. Hutama Karya (Persero), dan PT PLN (Persero) pada hari Rabu (13/9), Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit, menyatakan, "Kementerian Keuangan tidak akan melaksanakan PMN sebesar Rp 10 triliun untuk PT PLN pada Tahun Anggaran 2024." Komisi XI mendesak PT PLN untuk lebih fokus pada peningkatan kinerja, efisiensi, kapasitas keuangan, serta mempersiapkan skenario pembiayaan dalam memenuhi kebutuhan listrik nasional.
Komisi XI DPR Tolak Pemberian PMN Sebesar Rp 10 Triliun ke PLN Tahun Ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi XI DPR RI memutuskan untuk menolak permohonan Penyertaan Modal Negara (PMN) yang diajukan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebesar Rp 10 triliun untuk tahun ini. Dalam rapat kerja yang diadakan bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), PT. Hutama Karya (Persero), dan PT PLN (Persero) pada hari Rabu (13/9), Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit, menyatakan, "Kementerian Keuangan tidak akan melaksanakan PMN sebesar Rp 10 triliun untuk PT PLN pada Tahun Anggaran 2024." Komisi XI mendesak PT PLN untuk lebih fokus pada peningkatan kinerja, efisiensi, kapasitas keuangan, serta mempersiapkan skenario pembiayaan dalam memenuhi kebutuhan listrik nasional.