KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi XI DPR RI telah menyetujui Revisi Undang-undang tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). RUU ini menggantikan UU Nomor 20/1997. Dalam rapat yang digelar Rabu (25/7), semua fraksi menyetujui RUU ini. Dari semua fraksi tersebut, ada satu fraksi yang menyetujui ini dengan catatan yakni fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, ada tujuh poin penting dari RUU ini. Pertama, penyempurnaan definisi dan ruang lingkup PNBP, sekaligus untuk memperjelas perbedaannya dengan pajak dan pungutan/retribusi daerah.
Komisi XI ketok revisi UU PNBP, tarif PNBP bisa 0%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi XI DPR RI telah menyetujui Revisi Undang-undang tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). RUU ini menggantikan UU Nomor 20/1997. Dalam rapat yang digelar Rabu (25/7), semua fraksi menyetujui RUU ini. Dari semua fraksi tersebut, ada satu fraksi yang menyetujui ini dengan catatan yakni fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, ada tujuh poin penting dari RUU ini. Pertama, penyempurnaan definisi dan ruang lingkup PNBP, sekaligus untuk memperjelas perbedaannya dengan pajak dan pungutan/retribusi daerah.