KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani menanggapi keterangan fraksi-fraksi Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tentang disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) protokol keenam ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS). Sri Mulyani mengatakan, pengesahan ini hanyalah permulaan, ke depan masih banyak yang harus dilakukan. Kendati begitu, pengesahan ini sangat penting untuk memberi landasan hukum yang jelas pada ratifikasi protokol ke enam AFAS yang mana Indonesia sudah sangat terlambat bila dibanding negara lain seperti Malaysia. "Protokol ini diperlukan untuk penguatan jasa keuangan domestik, agar kita dapat lakukan penetrasi ke negara ASEAN lain sehingga jasa keuangan domestik dapat berekspansi ke luar," kata Sri Mulyani, Rabu (11/4).
Komisi XI ketok RUU AFAS, ini tanggapan Sri Mulyani
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani menanggapi keterangan fraksi-fraksi Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tentang disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) protokol keenam ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS). Sri Mulyani mengatakan, pengesahan ini hanyalah permulaan, ke depan masih banyak yang harus dilakukan. Kendati begitu, pengesahan ini sangat penting untuk memberi landasan hukum yang jelas pada ratifikasi protokol ke enam AFAS yang mana Indonesia sudah sangat terlambat bila dibanding negara lain seperti Malaysia. "Protokol ini diperlukan untuk penguatan jasa keuangan domestik, agar kita dapat lakukan penetrasi ke negara ASEAN lain sehingga jasa keuangan domestik dapat berekspansi ke luar," kata Sri Mulyani, Rabu (11/4).