Jakarta. Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak menyepakati tambahan anggaran Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk tiga instansi non Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dengan penolakan ini, PMN tiga instansi, yaitu Badan Layanan Umum (BLU) Lembaga Aset Manajemen (LMAN), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, serta dana talangan lumpur Sidoarjo masih bisa batal dialokasikan. Dalam pembahasan yang alot, pemerintah dan Komisi XI DPR justru menyepakati jika pembahasan pencairan usulan tambahan anggaran tersebut akan dilakukan setelah Undang-Undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016, disahkan. Seperti diketahui pemerintah mengusulkan tambahan PMN sebesar Rp 16 triliun untuk LMAN, Rp 6,83 triliun untuk BPJS Kesehatan, serta Rp 54,3 miliar untuk dana talangan ganti rugi masyarakat terdampak lumpur Sidoarjo. Sebelumnya, ketiga anggaran tersebut tidak dianggarkan di APBN 2016
Komisi XI menolak alokasi PMN di tiga pos
Jakarta. Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak menyepakati tambahan anggaran Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk tiga instansi non Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dengan penolakan ini, PMN tiga instansi, yaitu Badan Layanan Umum (BLU) Lembaga Aset Manajemen (LMAN), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, serta dana talangan lumpur Sidoarjo masih bisa batal dialokasikan. Dalam pembahasan yang alot, pemerintah dan Komisi XI DPR justru menyepakati jika pembahasan pencairan usulan tambahan anggaran tersebut akan dilakukan setelah Undang-Undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016, disahkan. Seperti diketahui pemerintah mengusulkan tambahan PMN sebesar Rp 16 triliun untuk LMAN, Rp 6,83 triliun untuk BPJS Kesehatan, serta Rp 54,3 miliar untuk dana talangan ganti rugi masyarakat terdampak lumpur Sidoarjo. Sebelumnya, ketiga anggaran tersebut tidak dianggarkan di APBN 2016