KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) protokol ke enam jasa keuangan atau ASEAN Framework Agreement on Services(AFAS). Seluruh fraksi, kecuali Hanura, menyetujui RUU tersebut dapat dibawa ke pembahasan tingkat II untuk diambil keputusannya pada rapat paripurna. Sebelumnya, pengesahan RUU ini mengalami kendala karena DPR dibingungkan dengan naskah tebal yang diserahkan Menkeu itu isinya hanya ada dua pasal.
Komisi XI menyetujui RUU AFAS dibawa ke tingkat II
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) protokol ke enam jasa keuangan atau ASEAN Framework Agreement on Services(AFAS). Seluruh fraksi, kecuali Hanura, menyetujui RUU tersebut dapat dibawa ke pembahasan tingkat II untuk diambil keputusannya pada rapat paripurna. Sebelumnya, pengesahan RUU ini mengalami kendala karena DPR dibingungkan dengan naskah tebal yang diserahkan Menkeu itu isinya hanya ada dua pasal.