KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) protokol ke enam jasa keuangan atau ASEAN Framework Agreement on Services(AFAS). Seluruh fraksi, kecuali Hanura, menyetujui RUU tersebut dapat dibawa ke pembahasan tingkat II untuk diambil keputusannya pada rapat paripurna. Sebelumnya, pengesahan RUU ini mengalami kendala karena DPR dibingungkan dengan naskah tebal yang diserahkan Menkeu itu isinya hanya ada dua pasal.
Selain itu, dari seluruh anggota Komisi XI DPR RI ternyata tidak semuanya membaca atau mendapatkan naskah tersebut. Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menjelaskan bahwa protokol keenam itu sudah disepakati di level ASEAN, sehingga isi RUU itu hanya dua pasal. Ia juga mengatakan bahwa bahan tebal yang dipegang oleh para anggota komisi XI merupakan naskah akademis dari protokol AFAS. Point penting RUU itu adalah menyiapkan Kota Makassar sebagai cabang perbankan dari seluruh negara ASEAN. Sri juga mengiyakan bahwa protokol-protokol sebelumnya tidak pernah dibawa ke ranah DPR RI karena sudah disahkan di level ASEAN, sehingga pengesahan hanya dilakukan melalui Peraturan Pemerintah (PP).