KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi XI DPR keberatan atas usulan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan, untuk mengenakan cukai plastik pada jenis kantong plastik kresek. DPR menilai, pengenaan cukai plastik mestinya diperluas ke jenis produk kemasan plastik lainnya untuk menjunjung asas keadilan. Apalagi, konsumsi plastik di Indonesia yang besar tidak hanya pada kantong kresek tetapi juga botol plastik dan kemasan plastik lainnya. Baca Juga: Bisa dapat Rp 1,6 triliun, Sri Mulyani usul cukai plastik Rp 30.000 per kilogram
Komisi XI protes usulan pengenaan cukai baru hanya untuk kantong plastik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi XI DPR keberatan atas usulan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan, untuk mengenakan cukai plastik pada jenis kantong plastik kresek. DPR menilai, pengenaan cukai plastik mestinya diperluas ke jenis produk kemasan plastik lainnya untuk menjunjung asas keadilan. Apalagi, konsumsi plastik di Indonesia yang besar tidak hanya pada kantong kresek tetapi juga botol plastik dan kemasan plastik lainnya. Baca Juga: Bisa dapat Rp 1,6 triliun, Sri Mulyani usul cukai plastik Rp 30.000 per kilogram