Komisi XI rapat tertutup bahas Perppu AEoI



JAKARTA. Komisi XI DPR RI menggelar rapat tertutup Senin (12/6) untuk membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Anggota Komisi XI, Johnny G Plate menuturkan, sikap DPR terkait Perppu itu hanya dua, yakni menolak atau menerimanya. Rencananya, DPR juga akan menanyakan sejumlah permasalahan terkait regulasi baru tersebut.

"Kami akan rapat siang ini. Nanti Badan Legislasi, pimpinan Komisi XI akan membahasnya," kata Johnny di Kompleks Parlemen, Senin (12/6).


Ada beberapa persoalan yang bakal dipertanyakan, seperti penyertaan nasabah WNI dalam Perppu tersebut. Menurut pandangan Johhny, implementasi Perppu terkait dengan pertukaran data otomatis atau automatic exchange of information (AEoI), sehingga seharusnya mengatur nasabah asing.

Akan tetapi, dalam regulasi tersebut nasabah domestik juga turut serta diatur. Sehingga, pihaknya perlu mengetahui penjelasan lebih lanjut dari pemerintah terkait hal itu.

Johnny belum mau membeberkan sejauh mana sikap Komisi XI terhadap Perppu akses informasi keuangan. "Itu nanti kan kami baru akan bahas siang nanti," ucapnya.

Perppu No.1 Tahun 2017 sebelumnya telah diundangkan pemerintah sejak 8 Mei lalu. Perppu itu mengatur soal kemudahan otoritas pajak dalam mengakses informasi terkait perpajakan di lembaga jasa keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini