JAKARTA. Komisi XI DPR RI menggelar rapat tertutup Senin (12/6) untuk membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Anggota Komisi XI, Johnny G Plate menuturkan, sikap DPR terkait Perppu itu hanya dua, yakni menolak atau menerimanya. Rencananya, DPR juga akan menanyakan sejumlah permasalahan terkait regulasi baru tersebut. "Kami akan rapat siang ini. Nanti Badan Legislasi, pimpinan Komisi XI akan membahasnya," kata Johnny di Kompleks Parlemen, Senin (12/6).
Ada beberapa persoalan yang bakal dipertanyakan, seperti penyertaan nasabah WNI dalam Perppu tersebut. Menurut pandangan Johhny, implementasi Perppu terkait dengan pertukaran data otomatis atau automatic exchange of information (AEoI), sehingga seharusnya mengatur nasabah asing.