Komisi XI Sebut Penguatan Tata Kelola Ekspor Kunci Pertebal Cadangan Devisa



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penataan ekspor sumber daya alam (SDA) komoditas strategis menjadi langkah penting untuk memperkuat cadangan devisa nasional, mengamankan penerimaan negara, serta menjaga ketahanan ekonomi Indonesia di tengah berbagai tekanan global.

Menurut Ketua Komisi XI DPR RI, Muhamad Misbakhun, penguatan tata kelola ekspor juga diperlukan untuk menutup berbagai potensi kebocoran yang selama ini terjadi, mulai dari praktik under invoicing, transfer pricing, hingga ketidakoptimalan penempatan devisa hasil ekspor (DHE).

Kebijakan ini dinilai sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto dalam mengoptimalkan kekayaan alam agar nilai tambahnya kembali sebesar-besarnya untuk kepentingan perekonomian nasional.


Baca Juga: BPS: Inflasi Mei 2026 Capai 0,28%, Harga Pangan dan BBM Jadi Biang Kerok

"Jika dieksekusi dengan tata kelola yang benar, dampaknya akan langsung memperkuat stabilitas rupiah dan memberikan ruang fiskal yang lebih sehat bagi pemerintah," ujar Misbakhun dalam keterangannya, Selasa (2/6).

Meski demikian, legislator Partai Golkar tersebut mengingatkan bahwa intervensi negara dalam pengelolaan ekspor komoditas strategis perlu didesain dengan cermat. Penguatan peran negara, menurut Misbakhun, harus bertujuan menyempurnakan pasar, bukan menciptakan hambatan baru atau pemusatan kegiatan yang berujung pada distorsi pasar.

Setiap bentuk penugasan kepada entitas tertentu perlu dilandasi dasar hukum yang kuat dan mekanisme yang transparan bagi pelaku usaha.

“Negara hadir untuk memperbaiki tata kelola dan menutup kebocoran. Mekanisme harga, kontrak ekspor, hingga alur pembayaran harus dibuat jelas sejak awal. Selain itu, kita perlu melindungi ekosistem rantai pasok secara utuh, dari petani, produsen, pekerja, hingga pemerintah daerah, melalui masa transisi kebijakan yang terukur agar tidak memicu tekanan harga di tingkat produsen,” jelasnya.

Untuk merealisasikan tujuan tersebut, Misbakhun mendorong adanya koordinasi lintas otoritas yang solid. Kebijakan ini bersinggungan dengan stabilitas makroekonomi, penerimaan pajak, pembiayaan APBN, dan kepercayaan investor, sehingga memerlukan sinergi erat antara kementerian teknis, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, OJK, hingga otoritas persaingan usaha.

Baca Juga: BPS: Inflasi Tahunan Melonjak Jadi 3,08% per Mei 2026

Ia menegaskan, Komisi XI DPR RI akan mendukung penuh sekaligus mengawasi ketat implementasi kebijakan ini. 

"Prinsipnya jelas, kami mendukung penguatan tata kelola untuk mempertebal devisa, namun eksekusinya harus kredibel, menjaga perlakuan yang proporsional bagi pelaku usaha, dan memastikan manfaat ekonomi terdistribusi luas hingga ke masyarakat daerah," pungkas Misbakhun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News