JAKARTA. Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak menentukan tugas dan tanggung jawab yang diemban oleh masing-masing nama anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK). Menurut Ketua Komisi XI DPR Emir Moeis, undang-undang membebaskan DK OJK untuk membentuk struktur sendiri. Emir juga menjelaskan bahwa undang-undang tidak mengatakan untuk dilakukan pemilihan berdasarkan kelompok. "Tugas kami, Komisi XI hanya sampai di sini. Memilih ketua dan anggotanya. Proses selanjutnya adalah kami serahkan ke sidang paripurna, untuk disiapkan perangkatnya," tutur Emir seusai pemilihan ketua dan anggota DK OJK di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (19/6). Selanjutnya, kata Emir, akan dibuat peraturan pemerintah dan kemudian ketua serta anggota DK OJK baru dapat melakukan tugasnya dan bekerja sesuai dengan prosedur. Atas pemilihan ketua secara aklamasi dan anggota DK OJK secara voting, Emir berharap hasil pemilihan merupakan hasil yang terbaik. "DK OJK adalah institusi yang besar. Karena itu masing-masing anggota mempunyai pertimbangan sendiri. Kami memilih Muliaman sebagai ketua karena dia memiliki karakter yang energik dan pengalaman yang memadai. Sedangkan untuk susunan anggota, DPR hanya bisa menyarankan, namun keputusan ada pada DK OJK" imbuhnya. Sebelumnya, sebanyak enam nama calon anggota DK OJK, telah keluar untuk selanjutnya melakukan tugas dan tanggung jawab masing-masing sebagai anggota DK OJK. Komisi XI memilih enam nama, yaitu: Nelson Tampubolon, dengan 44 suara, Nurhaida dengan 54 suara, Rahmat Waluyanto dengan 40 suara, Firdaus Jaelani dengan 53 suara, Ilya Avianti dengan 50 suara, Kusumaningtuti S. Soetiono 53 suara. Keenam nama ini keluar setelah dilakukan voting dan mengalahkan nama Achjar Iljas dengan 1 suara, Mulia Panusunan Nasution dengan 1 suara, Riswandi dengan 3 suara, Isa Rachmatawarta dengan 1 suara, Rijani Tirtoso dengan 1 suara dan Yunus Husein dengan 26 suara.
Komisi XI serahkan tugas kepada DK OJK terpilih
JAKARTA. Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak menentukan tugas dan tanggung jawab yang diemban oleh masing-masing nama anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK). Menurut Ketua Komisi XI DPR Emir Moeis, undang-undang membebaskan DK OJK untuk membentuk struktur sendiri. Emir juga menjelaskan bahwa undang-undang tidak mengatakan untuk dilakukan pemilihan berdasarkan kelompok. "Tugas kami, Komisi XI hanya sampai di sini. Memilih ketua dan anggotanya. Proses selanjutnya adalah kami serahkan ke sidang paripurna, untuk disiapkan perangkatnya," tutur Emir seusai pemilihan ketua dan anggota DK OJK di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (19/6). Selanjutnya, kata Emir, akan dibuat peraturan pemerintah dan kemudian ketua serta anggota DK OJK baru dapat melakukan tugasnya dan bekerja sesuai dengan prosedur. Atas pemilihan ketua secara aklamasi dan anggota DK OJK secara voting, Emir berharap hasil pemilihan merupakan hasil yang terbaik. "DK OJK adalah institusi yang besar. Karena itu masing-masing anggota mempunyai pertimbangan sendiri. Kami memilih Muliaman sebagai ketua karena dia memiliki karakter yang energik dan pengalaman yang memadai. Sedangkan untuk susunan anggota, DPR hanya bisa menyarankan, namun keputusan ada pada DK OJK" imbuhnya. Sebelumnya, sebanyak enam nama calon anggota DK OJK, telah keluar untuk selanjutnya melakukan tugas dan tanggung jawab masing-masing sebagai anggota DK OJK. Komisi XI memilih enam nama, yaitu: Nelson Tampubolon, dengan 44 suara, Nurhaida dengan 54 suara, Rahmat Waluyanto dengan 40 suara, Firdaus Jaelani dengan 53 suara, Ilya Avianti dengan 50 suara, Kusumaningtuti S. Soetiono 53 suara. Keenam nama ini keluar setelah dilakukan voting dan mengalahkan nama Achjar Iljas dengan 1 suara, Mulia Panusunan Nasution dengan 1 suara, Riswandi dengan 3 suara, Isa Rachmatawarta dengan 1 suara, Rijani Tirtoso dengan 1 suara dan Yunus Husein dengan 26 suara.