JAKARTA. Tinggal selangkah lagi, pemerintah akan membahas Undang-Undang (UU) Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 4 Tahun 2008 tentang JPSK atau yang disebut dengan RUU Pencabutan Perppu JPSK. Ini berarti RUU Pencabutan Perppu JPSK telah disetujui pada tingkat I. Selanjutnya, persetujuan ini akan dibawa pada tingkat II yaitu sidang paripurna yang dijadwalkan Selasa (7/7). Apabila sidang paripurna menyetujui pencabutan tersebut, maka RUU JPSK bisa langsung dibahas setelah DPR selesai reses pada pertengahan Agustus 2015. Semua fraksi DPR Komisi XI menyetujui pencabutan Perppu JPSK. Anggota Komisi XI Misbakhun mengatakan RUU JPSK tidak dapat dibahas sebelum Perppu Nomor 4 Tahun 2008 dicabut.
Komisi XI setuju RUU pencabutan Perppu JPSK
JAKARTA. Tinggal selangkah lagi, pemerintah akan membahas Undang-Undang (UU) Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 4 Tahun 2008 tentang JPSK atau yang disebut dengan RUU Pencabutan Perppu JPSK. Ini berarti RUU Pencabutan Perppu JPSK telah disetujui pada tingkat I. Selanjutnya, persetujuan ini akan dibawa pada tingkat II yaitu sidang paripurna yang dijadwalkan Selasa (7/7). Apabila sidang paripurna menyetujui pencabutan tersebut, maka RUU JPSK bisa langsung dibahas setelah DPR selesai reses pada pertengahan Agustus 2015. Semua fraksi DPR Komisi XI menyetujui pencabutan Perppu JPSK. Anggota Komisi XI Misbakhun mengatakan RUU JPSK tidak dapat dibahas sebelum Perppu Nomor 4 Tahun 2008 dicabut.