Komisi XI Setujui Pagu Indikatif Kemenkeu dalam RAPBN 2024 Sebesar Rp 48,35 Triliun



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi XI DPR RI menyetujui pagu indikatif yang di usulkan oleh Kementerian Keuangan untuk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024. Pagu indikatif yang telah disetujui adalah sebesar Rp 48,35 triliun.

“Pagu indikatif Kementerian Keuangan RAPBN 2024 saya kira disetujui karena atas persetujuan bapak-bapak (anggota Komisi XI DPR). Dengan mengucapkan Alhamdulillah anggaran ini kita setujui,” tutur Anggota Komiis XI DPR RI Kahar Muzakir sebagai pimpinan rapat kerja bersama dengan Kementerian Keuangan, Selasa (14/6).

Kahar memerinci, dari pagu indikatif yang telah disetujui tersebut, akan digunakan untuk lima program. Di antaranya, untuk program kebijakan fiskal dengan anggaran sebesar Rp 40,2 miliar, untuk program pengelolaan penerimaan negara sebesar Rp 2,4 triliun.


Baca Juga: Kemenkeu Klarifikasi! Tagihan Utang Ratusan Miliar Tak Terkait Jusuf Hamka

Kemudian, untuk program pengelolaan belanja negara sebesar Rp 28 miliar, pengelolaan perbendaharaan kekayaan negara dan risiko sebesar Rp 310,8 miliar, dan dukungan manajemen Rp 45,4 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, dengan persetujuan anggaran tersebut, diharapkan pihaknya bisa menjalankan tugas menjaga keuangan negara.

“Terima kasih atas dukungan dan kerja sama yang sangat baik antara Komisi XI dengan Kementerian Keuangan untuk menjaga keuangan negara sehingga menjadi instrumen yang bermanfaat bagi masyarakat,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari