KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pagu indikatif Kementerian Keuangan (kemkeu) tahun depan disepakati sebesar Rp 44,39 triliun. Angka tersebut disepakati bersama anggota komisi XI DPR RI dalam rapat pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian dan Lembaga (RKA K/L) 2020. Pagu indikatif tersebut sesuai dengan usulan dari Kemkeu. "Komisi XI DPR RI menyetujui pagu indikatif dalam pembicaraan pendahuluan RAPBN 2020," ujar Ketua Komisi XI DPR RI Melchias Mekeng, Selasa (18/6). Dalam rapat tersebut Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan pagu indikatif untuk Sekretariat Jenderal (Setjen) ditetapkan sebesar Rp 22,58 triliun, Inspektorat Jenderal (Itjen) sebesar Rp 107,52 miliar, dan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) sebesar Rp 124,66 miliar.
Komisi XI setujui pagu indikatif Kementerian Keuangan 2020 sebesar Rp 44,39 triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pagu indikatif Kementerian Keuangan (kemkeu) tahun depan disepakati sebesar Rp 44,39 triliun. Angka tersebut disepakati bersama anggota komisi XI DPR RI dalam rapat pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian dan Lembaga (RKA K/L) 2020. Pagu indikatif tersebut sesuai dengan usulan dari Kemkeu. "Komisi XI DPR RI menyetujui pagu indikatif dalam pembicaraan pendahuluan RAPBN 2020," ujar Ketua Komisi XI DPR RI Melchias Mekeng, Selasa (18/6). Dalam rapat tersebut Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan pagu indikatif untuk Sekretariat Jenderal (Setjen) ditetapkan sebesar Rp 22,58 triliun, Inspektorat Jenderal (Itjen) sebesar Rp 107,52 miliar, dan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) sebesar Rp 124,66 miliar.