JAKARTA. Komisi XI DPR RI akhirnya menyepakati perubahan anggaran enam kementerian atau lembaga (K/L) dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan (RAPBN-P) 2017. Dari enam K/L tersebut, sebanyak lima K/L di antaranya mengalami pemangkasan. Sedangkan satu sisanya mendapatkan tambahan anggaran. Lima K/L yang dimaksud, pertama, anggaran Kementerian Keuangan yang dipangkas Rp 232,7 miliar menjadi Rp 40,77 triliun. Pemangkasan tersebut berasal dari efisiensi (self blocking) sebesar Rp 363,6 miliar, tambahan dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) sebesar Rp 99,6 miliar, tambahan dari penggunaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp 10,9 miliar, dan tambahan dari pinjaman hibah dan surat berharga syariah negara (SBSN) Rp 20,4 miliar.
Komisi XI setujui perubahan anggaran 6 K/L ini
JAKARTA. Komisi XI DPR RI akhirnya menyepakati perubahan anggaran enam kementerian atau lembaga (K/L) dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan (RAPBN-P) 2017. Dari enam K/L tersebut, sebanyak lima K/L di antaranya mengalami pemangkasan. Sedangkan satu sisanya mendapatkan tambahan anggaran. Lima K/L yang dimaksud, pertama, anggaran Kementerian Keuangan yang dipangkas Rp 232,7 miliar menjadi Rp 40,77 triliun. Pemangkasan tersebut berasal dari efisiensi (self blocking) sebesar Rp 363,6 miliar, tambahan dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) sebesar Rp 99,6 miliar, tambahan dari penggunaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp 10,9 miliar, dan tambahan dari pinjaman hibah dan surat berharga syariah negara (SBSN) Rp 20,4 miliar.