JAKARTA. Pemerintah harus menunggu restu DPR untuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Walau partai pendukung pemerintah menguasai suara di DPR, namun tidak akan mudah bagi DPR mengesahkan Perppu 1/2017 menjadi undang-undang (UU). Sebab beberapa legislator keberatan lahirnya Perppu 1/2017. Wakil Ketua Komisi XI Soepriyatno mengatakan, DPR akan membahas aturan ini bersama Menteri Keuangan mulai pekan ini. Hasil pembahasan tersebut akan menentukan perppu tersebut bisa naik level dan disahkan menjadi UU atau justru ditolak. Perppu ini menjadi program prioritas demi menindaklanjuti amnesti pajak yang berakhir 31 Maret 2017. Namun, meski keberadaan perppu itu diyakini bisa menguntungkan kinerja pajak, tapi baginya, masih perlu kajian mendalam, apakah saat ini memang ada kondisi mendesak sehingga pemerintah harus mengeluarkan perppu. "Sekarang apakah ini sudah sangat mendesak? Nanti akan kami bahas di Komisi XI. Rencananya pekan ini," kata Soepriyatno, Senin (22/5).
Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Gerindra Kardaya Warnika mengatakan, alasan mendesak menjadi subjektivitas pemerintah. Namun baginya, belum ada keadaan memaksa yang membutuhkan kehadiran Perppu 1/2017. Malahan, Kardaya khawatir, dasar hukum baru itu tidak sejalan dengan amnesti pajak. Amnesti pajak telah mengampuni dosa-dosa wajib pajak. Namun kemudian, lahir Perppu 1/2017 yang bisa menggali data keuangan wajib pajak.