KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi XII DPR RI kembali membahas revisi Undang-Undang (UU) Ketenagalistrikan sebagai bagian dari upaya memastikan akses listrik sebagai hak dasar warga negara. Wakil Ketua Komisi XII DPR Sugeng Suparwoto mengatakan, listrik bukan lagi barang mewah, melainkan kebutuhan pokok masyarakat. Oleh karena itu, negara wajib menyediakan infrastruktur dasar ketenagalistrikan untuk menjangkau seluruh wilayah, termasuk daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). "Karena listrik memang sudah menjadi kebutuhan pokok masyarakat. Ingat, listrik bukan lagi barang mewah. Sehingga hak setiap warga negara untuk bisa mengakses listrik. Dengan adanya hak akses itu maka kewajiban negara menyiapkan infrastruktur dasar kelistrikan," kata Sugeng ditemui di Kompleks DPR RI, Senin (15/7).
Komisi XII DPR Bahas Revisi UU Ketenagalistrikan, Ini Poin yang Jadi Pembahasan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi XII DPR RI kembali membahas revisi Undang-Undang (UU) Ketenagalistrikan sebagai bagian dari upaya memastikan akses listrik sebagai hak dasar warga negara. Wakil Ketua Komisi XII DPR Sugeng Suparwoto mengatakan, listrik bukan lagi barang mewah, melainkan kebutuhan pokok masyarakat. Oleh karena itu, negara wajib menyediakan infrastruktur dasar ketenagalistrikan untuk menjangkau seluruh wilayah, termasuk daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). "Karena listrik memang sudah menjadi kebutuhan pokok masyarakat. Ingat, listrik bukan lagi barang mewah. Sehingga hak setiap warga negara untuk bisa mengakses listrik. Dengan adanya hak akses itu maka kewajiban negara menyiapkan infrastruktur dasar kelistrikan," kata Sugeng ditemui di Kompleks DPR RI, Senin (15/7).
TAG: