KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi XII DPR RI menekankan urgensi penyelesaian Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) sebagai pengganti regulasi lama. Komisi XII yang merupakan pengusul RUU Migas tersebut, mengungkapkan poin penting yang melandasinya, yakni kondisi sosiologis industri hulu migas nasional yang terus mengalami penurunan produksi atau lifting. Pimpinan Komisi XII DPR RI, Sugeng Suparwoto mengatakan, terdapat tiga landasan pokok dalam pengusulan RUU ini, di mana faktor sosiologis menjadi salah satu yang disorot dalam kondisi industri saat ini.
"Bahwa faktor sosiologis yang berkaitan dengan kondisi dan perkembangan industri hulu migas saat ini. Jadi kita ketahui, bahwa terus-menerus terjadi penurunan lifting, khususnya lifting minyak," ujarnya dalam rapat pleno Baleg DPR RI, di Jakarta, Senin (13/4/2026).
Baca Juga: Pertamina Geothermal (PGEO) dan PLN IP Sepakati Tarif Listrik PLTP Lahendong 15 MW Sugeng menjelaskan, penurunan produksi minyak bumi dipicu oleh ketergantungan Indonesia pada sumur-sumur tua. Saat ini, cadangan terbukti
(proven reserve) atau P1 Indonesia hanya sebesar 2,4 miliar barel. Sementara itu, lanjut dia, jika digabung dengan cadangan P2 atau cadangan yang diduga ada namun belum dieksplorasi, angkanya mencapai 4,4 miliar barel. Sugeng mengungkapkan, dengan rata-rata produksi minyak nasional yang hanya berkisar 600.000 barel per hari (bph), cadangan pasti tersebut diperkirakan akan habis dalam waktu singkat. "Dengan rata-rata lifting kita, tadi cadangannya itu 2,4 miliar barel, rata-rata produksi minyak kita hanya 600 ribu barel per day. Dengan begitu akan habis kurang lebih 10 tahun saja," tegasnya. Sugeng menuturkan, kondisi cadangan Indonesia ini tertinggal jauh dibandingkan negara produsen minyak dunia lainnya. dia membandingkan, cadangan Indonesia yang hanya 2,4 miliar barel sangat kontras dengan Venezuela yang memiliki 302 miliar barel, Arab Saudi 292 miliar barel, maupun Iran sebesar 214 miliar barel. Di sisi lain, kata Sugeng, konsumsi domestik justru melonjak hingga mencapai 1,6 juta barel per hari. Menurutnya, kesenjangan antara produksi dan konsumsi ini memaksa Indonesia bergantung pada impor sebanyak 1 juta barel setiap harinya, baik dalam bentuk produk BBM maupun minyak mentah (crude).
Lebih lanjut, Sugeng menambahkan, sejak tahun 2008 Indonesia telah menjadi net importir minyak bumi dan keluar dari keanggotaan
Organization of the Petroleum Exporting Countries (OPEC). "Ketahanan kita ditopang dari sisi impor, yang besar sekali 1 juta barel per hari. Sektor migas perlu dioptimalisasi untuk mendukung terwujudnya ketahanan, kemandirian, dan kedaulatan energi, guna menopang program swasembada energi, sebagaimana dalam Asta Cita Presiden Prabowo," tuturnya.
Baca Juga: Strategi Multi Hanna (MHKI) Perkuat Posisi di Industri Pengolahan Limbah B3 & Non-B3 Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News