JAKARTA. Tindakan hakim yang yang mengabulkan permintaan jaksa, untuk menyerahkan barang bukti berupa sertifikat Plaza Mutiara yang saat itu berstatus disita kepada Tan Kian dinilai melanggar kewenangan. Barang bukti korupsi itu harus tetap dipegang Kejaksaan dan diserahkan kembali ke negara. Pengamat hukum yang juga mantan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Asfinawati mengatakan, tindakan Komisi Yudisial (KY) dengan meminta klarifikasi kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur perihal persetujuan penyerahan barang bukti kepada Tan Kian sudah benar. "Fungsi KY memang untuk melakukan pengawasan terhadap hakim,” ujar Asfinawati. Menurutnya penyerahan barang bukti hanya dapat dilakukan ketika perkara itu sudah selesai. ”Atau kalau barang bukti itu tidak tersangkut dengan perkara,” katanya saat dihubungi wartawan Kejaksaan, Rabu (6/1).Ditanya tentang adanya dugaan kolusi antara jaksa dan hakim dalam kasus tersebut, Asfinawati mengatakan, dirinya tidak mau menduga-duga. Hanya saja tindakan tersebut sangat mungkin dilakukan oleh hakim yang tidak bersih. "Jangan dilupakan, pembentukan KY itu untuk membersihkan hakim yang tidak bersih,” tegasnya. Menurut Kepala Biro Pengawasan Hakim Komisi Yudisial Edi Hari Susanto, KY sudah melayangkan surat pemanggilan kepada hakim yang menangani perkara pada 29 Desember 2009. ”Saat ini masih menunggu jawaban tentang surat tersebut. Kami beri waktu hingga 14 hari untuk menjawabnya,” ujarnya. Menurut Asfinawati, hakim yang menangani kasus Asabri harus memenuhi panggilan KY.
Komisi Yudisial akan Memanggil Hakim dalam Perkara Asabri
JAKARTA. Tindakan hakim yang yang mengabulkan permintaan jaksa, untuk menyerahkan barang bukti berupa sertifikat Plaza Mutiara yang saat itu berstatus disita kepada Tan Kian dinilai melanggar kewenangan. Barang bukti korupsi itu harus tetap dipegang Kejaksaan dan diserahkan kembali ke negara. Pengamat hukum yang juga mantan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Asfinawati mengatakan, tindakan Komisi Yudisial (KY) dengan meminta klarifikasi kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur perihal persetujuan penyerahan barang bukti kepada Tan Kian sudah benar. "Fungsi KY memang untuk melakukan pengawasan terhadap hakim,” ujar Asfinawati. Menurutnya penyerahan barang bukti hanya dapat dilakukan ketika perkara itu sudah selesai. ”Atau kalau barang bukti itu tidak tersangkut dengan perkara,” katanya saat dihubungi wartawan Kejaksaan, Rabu (6/1).Ditanya tentang adanya dugaan kolusi antara jaksa dan hakim dalam kasus tersebut, Asfinawati mengatakan, dirinya tidak mau menduga-duga. Hanya saja tindakan tersebut sangat mungkin dilakukan oleh hakim yang tidak bersih. "Jangan dilupakan, pembentukan KY itu untuk membersihkan hakim yang tidak bersih,” tegasnya. Menurut Kepala Biro Pengawasan Hakim Komisi Yudisial Edi Hari Susanto, KY sudah melayangkan surat pemanggilan kepada hakim yang menangani perkara pada 29 Desember 2009. ”Saat ini masih menunggu jawaban tentang surat tersebut. Kami beri waktu hingga 14 hari untuk menjawabnya,” ujarnya. Menurut Asfinawati, hakim yang menangani kasus Asabri harus memenuhi panggilan KY.