Komisi Yudisial Bersikeras Panggil Lagi Dua Hakim Agung Kasus Sweet Indolampung



JAKARTA. Komisi Yudisial (KY) tetap bakal memanggil kembali dua hakim agung, yakni Djoko Sarwoko dan Paulus Efendi Lotulung. Ini untuk menindaklanjuti sikap kedua hakim agung yang telah mangkir dari panggilan KY."Kami akan tetap memanggil mereka. KY enggak boleh mendiskriminasi, hanya memeriksa hakim di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, tapi tidak memeriksa hakim Mahkamah Agung," kata Busyro Muqoddas, Ketua Komisi Yudisial, Jumat (16/4).Busyro berharap kedua Hakim Agung tersebut dapat memberikan suri teladan bagai hakim lain. "Kalau hakim PN dan PT (yang dipanggil), malah 99% datang dan menghormati panggilan KY," ujarnya.Namun, sejauh ini KY sedang disibukkan kasus hakim Gayus Halomoan Tambunan sehingga belum dapat dipastikan kembali kapan dua Hakim Agung tersebut bakal dipanggil kembali. Sekadar mengingatkan kembali, Hakim Agung Djoko tersandung laporan dugaan pelanggaran kode etik perilaku hakim yang dilaporkan kuasa hukum PT Sweet Indo Lampung Albert Nadeak ke KY pada Maret 2009 lalu. Dalam laporannya, Albert menyatakan Djoko tidak objektif dalam memutus perkara kasasi anak perusahaan Sugar Company Group itu melawan Marubeni Corporation.Albert juga mengadukan Djoko terkait pengakuannya sendiri atas dugaan suap hakim agung sebesar Rp 5 miliar. Dia merujuk pengakuan Djoko di salah satu media cetak. Adapun Paulus, Ketua Muda Bidang Tata Usaha Negara, akan diperiksa seputar putusannya dalam perkara sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Lampung Utara dan sengketa tanah di daerah Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Tri Adi