KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Yudisial (KY) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang nota kesepahaman dalam bidang peradilan. Terdapat lima poin kerja sama yang dijalin antara KY dan KPK. Pertama, pertukaran data dan informasi. Kedua, pencegahan tindak pidana korupsi. Ketiga, pendidikan, pelatihan, dan sosialisasi. Keempat, kajian dan penelitian. Kelima, narasumber dan tenaga ahli. "KPK tadi sudah menyampaikan siap membantu pertukaran data dalam rangka mendorong Tupoksi (Tugas pokok dan fungsi) KY yang lahir sama KPM setelah masa reformasi," kata Ketua Komisi Yudisial, Jaja Ahmad Jayus dalam konferensi pers di gedung KPK, Jumat (12/7).
Komisi Yudisial dan Komisi Pemberantasan Korupsi perpanjang nota kesepahaman
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Yudisial (KY) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang nota kesepahaman dalam bidang peradilan. Terdapat lima poin kerja sama yang dijalin antara KY dan KPK. Pertama, pertukaran data dan informasi. Kedua, pencegahan tindak pidana korupsi. Ketiga, pendidikan, pelatihan, dan sosialisasi. Keempat, kajian dan penelitian. Kelima, narasumber dan tenaga ahli. "KPK tadi sudah menyampaikan siap membantu pertukaran data dalam rangka mendorong Tupoksi (Tugas pokok dan fungsi) KY yang lahir sama KPM setelah masa reformasi," kata Ketua Komisi Yudisial, Jaja Ahmad Jayus dalam konferensi pers di gedung KPK, Jumat (12/7).