JAKARTA. Komisi Yudisial akan segera menggelar rapat pleno untuk membahas sidang praperadilan Komjen (Pol) Budi Gunawan melawan Komisi Pemberantasan korupsi. Rangkaian sidang yang berlangsung selama tujuh hari itu baru saja usai. Hakim memutuskan mengabulkan sebagaian permohonan Budi Gunawan dan membatalkan penetapannya sebagai tersangka oleh KPK. "Kita pleno dulu untuk menentukan, tidak bisa disimpulkan sendiri," kata Wakil Ketua Komisi Yudisial Abbas Said seusai memantau sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2). Menurut Abbas, KY hanya akan membahas dan memutuskan hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan sidang secara teknis. Secara pribadi ia menilai sidang sudah berlangsung dengan cukup baik.
Komisi Yudisial evaluasi sidang praperadilan BG
JAKARTA. Komisi Yudisial akan segera menggelar rapat pleno untuk membahas sidang praperadilan Komjen (Pol) Budi Gunawan melawan Komisi Pemberantasan korupsi. Rangkaian sidang yang berlangsung selama tujuh hari itu baru saja usai. Hakim memutuskan mengabulkan sebagaian permohonan Budi Gunawan dan membatalkan penetapannya sebagai tersangka oleh KPK. "Kita pleno dulu untuk menentukan, tidak bisa disimpulkan sendiri," kata Wakil Ketua Komisi Yudisial Abbas Said seusai memantau sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2). Menurut Abbas, KY hanya akan membahas dan memutuskan hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan sidang secara teknis. Secara pribadi ia menilai sidang sudah berlangsung dengan cukup baik.