Komisi Yudisial Sebut Perlu Penguatan Seleksi Sekretaris MA



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Yudisial (KY) menghormati langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK dalam hal pengembangan dari proses yang sudah berjalan terhadap Sekretaris MA berinisial HH. Sejak awal, KY mendorong dan mendukung KPK untuk berfokus pada persoalan korupsi di sektor peradilan (judicial corruption).

Juru Bicara Komisi Yudisial, Miko Ginting mengatakan, terkait dengan tugas KY, sekalipun HH menjabat posisi struktural sebagai Sekretaris MA, tetapi yang bersangkutan menyandang status sebagai hakim. 

Dengan demikian, sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, KY akan melakukan pemeriksaan etik terhadap yang bersangkutan. Pemeriksaan etik ini akan dilakukan pada waktunya, dalam arti dengan menghormati dan memberikan ruang bagi KPK untuk bekerja.


KY berpandangan MA cukup responsif dalam situasi ini. Untuk itu, KY mendukung semua langkah-langkah pembenahan yang dilakukan oleh MA. KY bertanggung jawab untuk memberikan dukungan dan berkontribusi pada upaya pembenahan itu.

Baca Juga: KPK Tahan Sekretaris MA Terkait Kasus Dugaan Suap Pengurusan Perkara

"Terkait dengan penguatan seleksi Sekretaris MA, pendekatan berbasis merit perlu sekali dilakukan," ujar Miko dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/7).

KY menilai, salah satu upaya penguatan seleksi MA adalah dengan penelusuran rekam jejak terhadap para calon. KY dapat berkontribusi dalam penelusuran rekam jejak ini, terutama apabila calonnya berlatar belakang hakim. 

KY yakin masukan yang diadopsi berdampak positif terhadap pemilihan calon yang berkualitas.

"Selain seleksi, penguatan juga perlu dilakukan terhadap mekanisme pengawasan," kata Miko.

KY dapat melakukan pengawasan terhadap Sekretaris MA apabila ia berlatar belakang hakim. Namun, apabila tidak, maka yang berwenang adalah Badan Pengawasan MA, terlebih lagi untuk para pegawai dibawah Sekretaris MA yang mayoritas tidak berlatar belakang hakim.

Sekalipun sama-sama berstatus unit kerja Eselon I dengan Sekretaris MA, peran pengawasan Badan Pengawasan MA perlu diperkuat, baik dari struktur, anggaran, maupun dukungan politis.

Miko menyatakan, KY punya tujuan yang sama dengan MA dan harapan publik secara luas. Yaitu agar peradilan kredibel dan terpercaya. 

"KY siap untuk memberikan berbagai dukungan untuk tercapainya tujuan tersebut," pungkas Miko.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan atau HH. Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan hingga tanggal 31 Juli 2023 di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih.

Baca Juga: KPK Mendalami Keterlibatan Suryo di Kasus Korupsi DJKA Kemhub

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, HH merupakan tersangka ke-17 yang ditetapkan atas dugaan perkara tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di MA. Penahanan dilakukan usai pemeriksaan Rabu (12/7).

Penahanan tersebut merupakan pengembangan dari kasus yang menyeret Hakim Agung Sudrajat Dimyati (SD) dan Hakim Agung Gazalva Saleh (GS) sebelumnya.

Selain itu, KPK juga telah menetapkan Komisaris Independen PT WB Dadan Tri Yudianto (DTY) sebagai tersangka dalam dugaan kasus tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi