JAKARTA. Pernyataan mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri Komjen Susno Duadji yang menuding ada penyimpangan dalam penyidikan kasus pajak oleh polisi, rupanya menarik perhatian Komisi Yudisial. Pengawas lembaga peradilan tersebut akan memeriksa putusan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang yang memvonis kasus yang melibatkan pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu. Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqoddas menyatakan, komisi yang ia pimpin tertarik ikut meneliti kasus ini karena melihat putusan PN Tangerang agak janggal. Dalam dakwaannya, terdakwa dijerat dengan pasal pencucian uang dan penggelapan uang dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.Tapi, dalam persidangan, yang terbukti hanya pasal penggelapan. Ini membuat PN Tangerang akhirnya hanya menghukum pegawai Pajak berinisial GMT itu dengan penjara setahun. Nah, selain hanya satu pasal yang terbukti, alasan lain yang membuat hukuman GMT ringan adalah bahwa terdakwa sudah mengembalikan uang hasil kejahatan tersebut. "Alasan pengembalian uang tidak bisa membuat adanya pengurangan hukuman kepada seorang terdakwa," kata Busyro, akhir pekan lalu. Itu sebabnya, dia menambahkan, pekan ini juga, Komisi Yudisial akan mulai meneliti kasus pajak tersebut. Adapun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga berencana menyelidiki kasus ini. Tapi, KPK akan bersifat lebih pasif. Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan, lembaganya bisa menangani kasus ini jika ada laporan dari masyarakat. "Kita tunggu saja laporannya," ujarnya. Sebelumnya, Susno menuding banyak jenderal polisi yang sering menjadi makelar kasus (markus). Contoh, pada 2009, ada pembengkakan rekening GMT. Uang dalam rekeningnya mencapai Rp 25 miliar. Namun, dalam penyidikan, uang yang dinyatakan bermasalah hanya Rp 400 juta. Sedang sisanya, menurut Susno, dibagi-bagi kepada penyidik.Sejumlah jenderal polisi yang terseret tegas-tegas membantah tudingan Susno. Tak hanya itu, mereka berencana memidanakan Susno.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Komisi Yudisial Siap Teliti Tudingan Susno
JAKARTA. Pernyataan mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri Komjen Susno Duadji yang menuding ada penyimpangan dalam penyidikan kasus pajak oleh polisi, rupanya menarik perhatian Komisi Yudisial. Pengawas lembaga peradilan tersebut akan memeriksa putusan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang yang memvonis kasus yang melibatkan pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu. Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqoddas menyatakan, komisi yang ia pimpin tertarik ikut meneliti kasus ini karena melihat putusan PN Tangerang agak janggal. Dalam dakwaannya, terdakwa dijerat dengan pasal pencucian uang dan penggelapan uang dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.Tapi, dalam persidangan, yang terbukti hanya pasal penggelapan. Ini membuat PN Tangerang akhirnya hanya menghukum pegawai Pajak berinisial GMT itu dengan penjara setahun. Nah, selain hanya satu pasal yang terbukti, alasan lain yang membuat hukuman GMT ringan adalah bahwa terdakwa sudah mengembalikan uang hasil kejahatan tersebut. "Alasan pengembalian uang tidak bisa membuat adanya pengurangan hukuman kepada seorang terdakwa," kata Busyro, akhir pekan lalu. Itu sebabnya, dia menambahkan, pekan ini juga, Komisi Yudisial akan mulai meneliti kasus pajak tersebut. Adapun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga berencana menyelidiki kasus ini. Tapi, KPK akan bersifat lebih pasif. Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan, lembaganya bisa menangani kasus ini jika ada laporan dari masyarakat. "Kita tunggu saja laporannya," ujarnya. Sebelumnya, Susno menuding banyak jenderal polisi yang sering menjadi makelar kasus (markus). Contoh, pada 2009, ada pembengkakan rekening GMT. Uang dalam rekeningnya mencapai Rp 25 miliar. Namun, dalam penyidikan, uang yang dinyatakan bermasalah hanya Rp 400 juta. Sedang sisanya, menurut Susno, dibagi-bagi kepada penyidik.Sejumlah jenderal polisi yang terseret tegas-tegas membantah tudingan Susno. Tak hanya itu, mereka berencana memidanakan Susno.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News