JAKARTA. Ketua Komisi Yudisial meminta agar pemilihan Ketua Mahkamah Agung harus didasarkan pada empat kriteria. Pertama, calon yang dipilih haruslah sosok yang berintegritas tinggi baik dari aspek moralitas, intelektualitas, profesionalitas. Calon itu juga tidak boleh memiliki beban masa lalu, misalnya pernah menerima pemberian atau suap. Kedua, memiliki daya respons dan dukungan dari masyarakat, baik di dalam maupun di luar negeri. Ketiga, mampu membawa perubahan-perubahan yang substansial. Keempat, memiliki daya keteladanan di antara kalangan hakim. Keempat kriteria tersebut diajukan oleh KY kepada Presiden SBY di Kantor Presiden, Kamis (6/11)."Kriteria ini sudah kami sampaikan kepada Presiden," katanya didampingi sejumlah anggota KY.Sementara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyerahkan proses pemilihan Ketua MA kepada Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Komisi Yudisial Syaratkan 4 Kriteria Calon Ketua MA
Kamis, 06 November 2008 14:55 WIB
Oleh: Yohan Rubiyantoro | Editor: