Komisi Yudisial usut keterlibatan rekan Yamanie



JAKARTA. Komisi Yudisial sedang mendalami dugaan keterlibatan dua rekan hakim agung Achmad Yamanie. Keduanya adalah Imron Anwari dan Nyak Pha.Komisi Yudisial tengah memeriksa sejumlah saksi dan bukti-bukti tertulis atas dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam proses pemutusan permohonan peninjauan kembali terdakwa narkoba, Hengky Gunawan. Komisi Yudisial sendiri belum memeriksa Yamanie. "Kami sudah memanggil sejumlah saksi dan bukti-bukti tertulisnya, dokumen dan sebagainya. Nanti kalau sudah kami anggap cukup, baru kami panggil Yamanie sebagai saksi," tutur Wakil Ketua Komisi Yudisial Imam Anshori di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/12).Imam menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan Yamanie di Majelis Kehormatan Hakim (MKH) beberapa waktu lalu terungkap adanya dugaan keterlibatan dari salah satu anggota majelis permohonan peninjauan kembali saat itu. Komisi Yudisial sendiri mengakui ada indikasi keterlibatan hakim lain dalam kasus ini.Cuma, Imam mengaku belum bisa memastikan siapa hakim yang berkongkalikong dalam pembatalan hukum mati bagi Hengky tersebut. "Kalau pelanggaran diterapkannya terakhir," elaknya.Seperti diketahui, selain Yamani, dua orang hakim lain yakni Hakim Nyak Pha dan Hakim Imron Anwari diduga kuat telah terlibat dalam pemalsuan surat putusan vonis mati tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can